BAB II
BID’AH
Belakangan
ini semakin gencar tudingan bid’ah pada seseorang atau kelompok
tertentu, yang satu menyatakan bahwa kelompok yang tidak sefaham
dengannya sebagai ahlu bid’ah sehingga mereka tersesat dan berhak masuk
neraka, sementara kelompok lain juga menuding kelompok yang lainnya lagi
mengembangkan bid’ah. Saling tuding seperti inilah kemudian menyebabkan
perpecahan di kalangan umat Islam. Apa sebetulnya makna bid’ah itu? dan
apakah memang benar bid’ah itu selalu berkonotasi negatif sehingga
harus dihilangkan dari muka bumi ini?
Menurut al-Imam Abu Muhammad ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, bid’ah adalah:
اَلْبِدْعَةُ
فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( قواعد الأحكام في مصالح الأنام . ج 2 ص 172 )
Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah Saw. (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anaam, juz II hal. 172)
Dalam
khazanah pemahaman literatur fiqih, bid’ah secara garis besarnya dapat
dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah
sayyi’ah (jelek), sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i;
قَالَ
اَلْمُحْدَثاَتُ ضَرْباَنِ مَا أَحْدَثَ يُخَالِفُ كِتاَباً أَوْسُنَّةً
أَوْ أَثَراً أَوْإِجْمَاعًا فَهذِهِ بِدْعَةُ الضَّلاَلِ وَمَا أَحْدَثَ
مِنَ الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئاً مِنْ ذلِكَ فَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ انتهى (فتح البارى , ج 17 ص .1)
Sesuatu
yang diada-adakan itu ada dua macam. Pertama, sesuatu yang baru itu
menyalahi al-Qur’an, sunnah Nabi Saw., atsar sahabat atau ijma’ ulama’,
hal ini disebut dengan bid’ah dhalalah. Dan kedua, jika sesuatu yang
baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak menyalahi sedikit pun dari
hal itu (al-Qur’an, al-Sunnah dan Ijma’), maka perbuatan tersebut
tergolong perbuatan baru yang tidak dicela. (Fathu al-Bari, juz 17 hal.10)
Sedangkan
dalam Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-An’am, Juz I, hal. 173 telah
dijelaskan lebih lanjut secara terperinci bahwa sebagian besar ulama’
membagi bid’ah menjadi lima macam:
1. Bid’ah
Wajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang
diwajibkan oleh syara’ seperti mempelajari ilmu Nahwu, Sharaf, Balaghah,
dengan alasan karena hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat
memahami al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad secara sempurna.
2. Bid’ah
Mandubah, yakni segala sesuatu yang baik tapi tak pernah dilakukan pada
masa Rasulullah Saw. misalnya, shalat tarawih secara berjama’ah,
mendirikan madrasah dan pesantren.
3. Bid’ah Mubahah, seperti berjabat tangan setelah shalat dan makan-makanan yang lezat.
4. Bid’ah Muharramah, yakni bid’ah yang bertentangan dengan syara’ seperti madzhab Jabariyah dan Murji’ah.
5. Bid’ah Makruhah, seperti menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebihan.
Dari
sini dapat diketahui bahwa bid’ah terbagi menjadi dua, pertama bid’ah
hasanah yakni bid’ah yang tidak dilarang dalam agama karena mengandung
unsur yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, masuk dalam
kategori ini adalah bid’ah wajibah, bid’ah mandubah dan bid’ah mubahah,
salah satu contoh dalam konteks ini seperti perkataan Sayyidina Umar bin Khattab ra. tentang jama’ah shalat tarawih yang beliau laksanakan:
نِعْمَةُ اْلبِِدْعَةُ هٰذِهِ (الموطأ رقم 231 )
Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yakni shalat tarawih dengan berjama’ah). (al-Muwatha’ [231])
Contoh
bid’ah hasanah antara lain adalah khutbah yang diterjemahkan kedalam
bahasa Indonesia, membuka suatu acara dimulai dengan membaca basmalah
dibawah seorang komando, menambah bacaan subhanahu wata’ala yang
disingkat dengan Swt. setiap ada kalimat Allah Swt. dan sallaAllahu
alaihi wasallama yang diringkas Saw. setiap ada kata Muhammad,
berkendara ke tempat atau majlis terpuji dengan naik mobil Alphard,
mengendara sepeda motor ke sekolah, melihat acara pengajian dengan
televisi, membuat buku Galak Gampil dengan sarana komputer, mesin cetak,
mengabadikan momen-momen tertentu dengan kamera digital, makan es krim,
serta masih banyak lagi perbuatan lainnya yang belum pernah ada pada
masa Rasulullah Saw. yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Bid’ah
yang kedua adalah Bid’ah Sayyi’ah atau bid’ah dhalalah, yaitu bid’ah
yang mengandung unsur negatif dan dapat merusak ajaran dan norma agama
Islam. Bid’ah Muharromah dan Makruhah dapat digolongkan pada bagian yang
kedua ini, dan inilah yang dimaksud oleh sabda Nabi Muhammad Saw:
عَنْ
عَائِشَةَ - رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- قَالَ « مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
».
Dari
Aisyah ra, ia berkata, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda: Barang
siapa yang melakukan perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka
amal itu ditolak. (Sahih Muslim, bab Idza Ijtahada al-Amal)
Dengan
adanya pembagian ini dapat disimpulkan bahwa tidak semua bid’ah itu
dilarang dalam agama, sebab yang tidak diperkenankan adalah perbuatan
yang dikhawatirkan menghancurkan sendi-sendi agama Islam, sedangkan
amaliyah yang akan menambah syiar dan daya tarik agama Islam tidak
dilarang, bahkan untuk saat ini sudah waktunya umat Islam lebih kreatif
untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar