BAB IX
DZIKIR DAN DO’A
Dzikir
Dzikir artinya mengingat atau menyebut. Dzikir kepada Allah berarti: mengingat atau menyebut nama Allah Swt.
Dzikir
kepada Allah secara berjamaah sudah menjadi kebiasaan umat Islam
khususnya di Indonesia, kalimat-kalimat dzikir banyak sekali,
diantaranya membaca lafadz Allah. Dzikir hukumnya sunnah sebagaimana
disebutkan dalam al-Qur’an;
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيْرًا (41) وَسَبِّحُوْهُ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً (42)
Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah Swt., zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang. (al-Ahzab:41-42)
اِعْلَمْ
أَنَّهُ كَمَا يُسْتَحَبُّ الذِّكْرُ يُسْتَحَبُّ الْجُلُوْسُ فِيْ حَلْقِ
أَهْلِهِ ، وَقَدْ تَظَاهَرَتْ اَلْأَدِلَّةُ عَلَى ذٰلِكَ ، (الاذكار
النووى ص 8)
Ketahuilah sebagaimana
disunnahkan dzikir, begitu juga disunnahkan duduk dalam lingkaran
orang-orang yang berdzikir, karena banyak dalil-dalil yang menyatakan
hal itu. (al-Adzkar al-Nawawi, hal. 08)
Bagi
warga Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah bahwa membaca dzikir dan do’a adalah
suatu ibadah yang sangat tinggi pahalanya di hadapan Allah Swt. Oleh
sebab itu, ciri khas ummat Islam Indonesia yang menganut faham Ahluu
Sunnah Wal Jama’ah sangat rajin berdzikir dan berdo’a pada setiap
setelah shalat atau pada waktu-waktu tertentu bahkan disetiap hembusan
nafasnya selalu berdzikir kepada Allah dalam hatinya, selalu mengingat
Allah dalam setiap aktifitasnya yaitu: ketika duduk, berdiri, berjalan,
makan, minum, bekerja dan apapun yang dikerjakan oleh anggota dhahirnya,
tetapi hatinya tidak pernah luput dari mengingat Allah.
Dzikir Fida’
Dzikri
Fida’ merupakan dzikir penebusan, yaitu menebus kemerdekaan diri
sendiri atau orang lain dari siksaan Allah Swt. dengan membaca: Laa Ilaha Illallah. sebanyak 71.000 (tujuh puluh satu ribu).
Dengan
demikian, dzikir fida’ adalah upaya untuk memohonkan ampunan kepada
Allah Swt. atas dosa-dosa orang yang sudah meninggal. Diterangkan dalam
hadits dari Siti Aisyah:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قاَلَ لاَإِلهَ اِلاَّاللهُ اَحَدَ
وَسَبْعِيْنَ اَلْفًا اِشْتَرَى بِهِ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَذَا
فَعَلَهُ لِغَيْرِهِ. (خزينة الاسرا 1884)
Diriwayatkan
dari Aisyah ra. Ia berkata; Rasulullah bersabda: barang siapa yang
membaca laa ilaaha illah sebanyak tujuh puluh satu ribu maka berarti ia
menebus (siksaan) dengan bacaan tersebut dari Allah ‘Azza Wajalla dan
begitu juga hal ini bisa dilakukan untuk orang lain. (Khazinah al-Asrar, hal.188)
Adapun
dzikir fida’ ini yang selanjutnya disebut dzikir ‘ataqah, oleh para
ulama’ dibagi dua macam yakni ‘ataqah sughra yaitu membaca laa ilaaha
illah sebanyak 70 ribu kali atau 71 ribu kali dan ‘ataqah kubra yaitu
membaca surat al-Ikhlas sebanyak 100 ribu kali. Sebagaimana telah
dijelaskan dalam kitab Syarh al-Futuhat al-Madaniyah.
وَرُوِىَ اَنَّ الشَّيْخَ اَباَ الرَّبِيْعِ اَلْمَالَقِيّ كاَنَ عَلىَ مَائِدَةِ طَعَامٍ وَكاَنَ قَدْ ذَكَرَ
لاَاِلهَ اِلاَّ اللهُ سَبْعِيْنَ اَلْفَ مَرَّةٍ وَكاَنَ مَعَهُمْ عَلىَ
الْمَائِدَةِ شَابٌ مِنْ اَهْلِ الْكَشْفِ فَحِيْنَ مَدَّ يَدَهُ اِلىَ
الطَّعاَمِ بَكَى وَامْتَنَعَ مِنَ الطَّعَامِ فَقَالَ لَهُ الْحَاضِرُوْنَ
لِمَ تَبْكِى؟ فَقاَلَ اَرَى جَهَنَّمَ وَاَرَى اُمِّىْ فِيْهَا. قَالَ
الشَّيْخُ اَبُوْ الرَّبِيْعِ: فَقُلْتُ فِىْ نَفْسِىْ اَللَّهُمَّ اِنَّكَ
تَعْلَمُ اَنِّىْ قَدْ هَلَّلْتُ سَبْعِيْنَ اَلْفاً وَقَدْ جَعَلْتُهَا
عِتْقَ اُمِّ هَذَا الشَّابِّ مِنَ النَّارِ فَقَالَ الشَّابُّ اَلْحَمْدُ
لِلّهِ أَرَى أُمِّىْ قَدْ خَرَجَتْ مِنَ النَّارِ وَمَا اَدْرِىْ ماَ
سَبَبُ خُرُوْجِهَا وَجَعَلَ هُوَ يَبْتَهِجُ وَاَكَلَ مَعَ الْجَمَاعَةِ.
وَهَذَا التَّهْلِيْلُ بِهذَا الْعَدَدِ يُسَمَّى عَتاَقَةَ الصُّغْرَى
كَمَا اَنَّ سُوْرَةَ الصَّمَّدِيَّةِ إِذاَ قُرِئَتْ وَبَلَغَتْ مِائَةَ
اَلْفِ مَرَّةٍ تُسَمَّى عَاتَقَةَ كُبْرَى وَلَوْ فِيْ سِنِيْنَ
عَدِيْدَةٍ فَاِنَّ الْمُوَالاَةَ لاَتُشْتَرَطُ. اهـ (شرح الفتوحات
المدنية بهامش نصائح العباد ص 24)
Diriwayatkan
bahwa syekh Abu al-Robi’ al-Malaqi, berada di jamuan makanan dan beliau
telah berdzikir dengan mengucapkan Laa Ilaha Ilallah 70
ribu kali. Di jamuan tersebut terdapat seorang pemuda ahli kasyaf.
Ketika pemuda itu akan mengambil makanan tiba-tiba ia mengurungkan
mengambil makanan itu, lalu ia ditanya oleh para hadirin mengapa kamu
menangis? ia menjawab, saya melihat neraka jahanam dan melihat ibu saya
di dalamnya. Kata syekh Abu al-Rafi’, saya berkata di dalam hati, “Ya
Allah, sungguh engkau mengetahui bahwa saya telah berdzikir Laa Ilaha
Ilallah 70 ribu kali dan saya mempergunakannya untuk membebaskan ibu
pemuda ini dari neraka”. Setelah itu pemuda tersebut berkata,
“Alhamdulillah, sekarang saya melihat ibu saya telah keluar dari neraka,
namun saya tidak tahu apa sebabnya”. Pemuda itu merasa senang dan
kemudian makan bersama dengan para hadirin. Dzikir Laa Ilaha Ilallah 70
ribu kali dinamakan ataqoh sughroh (pembebasan kecil dari neraka),
sedangkan surat al-Ikhlas jika dibaca 100 ribu kali dinamakan ataqoh
kubro (pembebasan besar dari neraka) walaupun waktu membacanya beberapa
tahun, karena tidak disyaratkan berturut-turut. (Syarah al-Futukhat al-Madaniyah Bihamisyi Nasha’ih al-Ibad, hal.22)
Tahlil
Tahlil berasal dari kata هَلَّلَ - يُهَلِّلُ – تَهْلِيْلاً yang berarti membaca kalimat لااله الا الله .
Sedangkan tahlil menurut pengertian yang berkembang di masyarakat
adalah membaca kalimat thayyibah (shalawat, tahlil, istighfar, fatihah,
surat ikhlas, mu’awwidzatain, dan lain-lain) yang pahalanya ditujukan
kepada arwah keluarga yang bersangkutan.
وَالَّذِيْنَ
جَاءُوْ مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا
وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ
فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوْفٌ
رَّحِيْمٌ (10)
Dan
orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka
berdoa: "Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang
telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau tanamkan
kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan
kami, Sesungguh Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang". QS. Al-Hasyr ayat 10
عَنِ
النَّـِبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ ( كَلِمَتاَنِ
خَفِيْفَتاَنِ عَلىَ اللِّسَانِ ثَقِيْلَتاَنِ فِي الْمِيْزَانِ
حَبِيْبَتاَنِ إِلىَ الرَّحْمٰنِ سُبْحاَنَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحاَنَ
اللهِ الْعَظِيْمِ) . رواه البخارى (احاديث مخترة من الصحيحين)
Rasul bersabda: dua kalimat yang
ringan bagi lisan dan berat (timbangan kebijakannya) di Mizan
(timbangan amal akhirat), dan dicintai oleh Dzat yang mempunyai belas
kasih adalah kalimat Subhanallah Wa Bihamdihi Subhanallahil adzim. HR. Bukhari dalam kitab Akhadits Muhtar Min Al-Shahihain
قاَلَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلََّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ماَ الْمَيِّتُ فِى
قَبْرِهِ إِلاَّ كاَلْغَرِيْقِ الْمَتَغَوِّثِ يَنْتَظِرُ دَعْوَةً
تَلْحَقُهُ مِنْ أَبِيْهِ أَوْ أَخِيْهِ أَوْ صَدِيْقِ لَهُ فَإِذَا
لَحِقَتْهُ كاَنَ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْياَ وَمَا فِيْهَا وَإِنَّ
هَدَاياَ اْلأَحْياَءِ لِلْأَمْوَاتِ اَلدُّعاَءُ وَاْلاِسْتِغْفاَرُ
Rasulullah
Saw. Bersabda: tiada seorang pun dari mayit dalam kuburnya kecuali
dalam keadaan seperti orang tenggelam yang banyak meminta tolong, dia
menanti doa dari ayah dan saudara atau seorang teman yang ditemuinya,
apabila ia telah menemukan doa tersebut, maka doa itu menjadi sesuatu
yang lebih dicintai dari pada dunia dan seisinya, dan apabila orang yang
masih hidup ingin memberikan hadiah kepada orang yang sudah meninggal
dunia adalah dengan doa dan istighfar’. (Ihya’ Ulum al-Din, Juz IV, hal.476)
Dengan
demikian tahlil yang berisi doa, istighfar, bacaan al-Qur’an, tasbih,
bacaan Laa Ilaha Ilallah dan kalimat thoyyibah lainnya merupakan hadiah
dari orang yang masih hidup kepada orang yang telah mati.
Kesimpulannya,
selamatan dan tahlil atau melakukan do’a bersama memohon keselamatan,
baik bagi yang masih hidup maupun yang sudah meninggal adalah memiliki
dasar dan tidak bertentangan dengan syariat agama.
Do’a
Berdo’a
atau memohon kepada Allah Swt. merupakan inti ibadah bagi umat Islam
dengan tidak memandang derajat dan pangkat. Semuanya diperintahkan
supaya memperbanyak berdo’a kepada Allah, memohon ampunan, memohon
keselamatan dunia akhirat, kesehatan jasmani dan rohani, dll.
Orang
yang berdo’a seolah-olah munajat (berbicara), berbisik dengan Allah
SWT., dengan memakai bahasa yang sopan, yang merendah. Orang yang tidak
mau berdo’a adalah orang-orang yang sombong, yang menganggap dirinya
lebih tinggi, lebih pandai, lebih mampu, bahkan lebih kaya dari Allah
Swt. Kedudukan do’a adalah sangat tinggi dalam ibadah. Karena itu
berdo’a dengan khusyu’ dan tawadhu’ sangat dianjurkan oleh agama.
وَقَالَ
رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْ أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِيْنَ
يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ
(60)
Dan
Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan
bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari
menyembah-Ku[1326] akan masuk neraka Jahannam dalam Keadaan hina dina". (QS. al-Mu’min: 60)
[1326] Yang dimaksud dengan menyembah-Ku di sini ialah berdoa kepada-Ku.
اُدْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ (55)
Berdoalah
kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya
Allah Swt. tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas[549]. (QS. al-A’rof: 55)
[549] Maksudnya: melampaui batas tentang yang diminta dan cara meminta.
عَنْ
عُمَرَ قاَلَ كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذاَ
اَمَدَّ يَدَيْهِ فِى الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ
بِهِمَا وَجْهَهُ.
Apabila
Nabi mengangkat kedua tangannya dalam berdo’a, Nabi tidak akan
mengembalikan kedua tangannya sehingga mengusapkan pada wajahnya. (Bulugh al-Maram, hal.347)
عَنِ النُّعْماَنِ بْنِ بَشِيْرٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّ الدُّعَاءَ هُوَ الْعِبَادَةُ.
Dari Nu’man bin Basyir dari Nabi Saw. Sesungguhnya do’a merupakan ibadah. (Bulughul Maram, hal.347)
Do’a merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Swt. Orang yang enggan berdo’a maka termasuk orang-orang yang sombong.
Berdo’a kepada Allah mempunyai kode etik atau tata krama, salah satunya
adalah dengan mengangkat kedua tangan lalu mengusapkannya pada wajah
ketika selesai seperti yang telah disyari’atkan Nabi.
Do’a Bersama Umat Beragama
Berkumpul
melakukan do’a bersama antar umat beragama, seperti yang telah
dipelopori oleh Kyai Sholeh Bahruddin, beliau mengumpulkan tokoh-tokoh
dari 6 agama yang berada di Indonesia, baik dari Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, mereka semua berkumpul di Ponpes
Ngalah dan berdo’a bersama. Bagaimanakah pandangan agama?
Dalam hal ini, terjadi beberapa pendapat di kalangan ulama’:
a. Tidak
boleh, karena do’anya non muslim tidak diterima serta dilarangnya
tawasul dengan mereka. Diambil dari keterangan Kitab Hasyiyah al-Jamal:
لاَيَجُوْزُ
اَلتَّأْمِيْنُ عَلىَ الدُّعاَءِ الْكاَفِرِ ِلاَنَّهُ غَيْرُ مَقْبُوْلٍ
لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَماَ دُعَاءُ اْلكاَفِرِيْنَ اِلاَّ فِىْ ضَلاَلٍ
(حاشية الجمل ج2 ص 119)
Dan
tidak boleh mengamini do’a orang kafir karena do’anya tidak diterima
sesuai dengan firman Allah Swt. dan do’a (ibadah) orang-orang kafir itu,
hanya sia-sia belaka. (Hasyiyah al-Jamal, Juz II, hal. 119)
Dan sebagaimana yang telah dikatakan oleh Imam al-Rauyani dalam kitab Mughni al-Muhtaj:
لاَ
يَجُوْزُ اَنْ يُّؤَمِّنَ عَلَى دُعَائِهِمْ كَمَا قَالَهُ
اَلرُّوْياَنِىْ لِأَنَّ دُعاَءَ الْكاَفِرِ غَيْرُ مَقْبُوْلٍ (مغني
المحتاج باب صلاة الاستسقاء , ج 1 ص 438)
Tidak
boleh mengamini do’a mereka (orang kafir) sebagaimana pendapat yang
dianut oleh Imam al-Rauyani, karena do’a mereka tidak akan diterima. (Mughni al-Muhtaj, bab Shalat Istisqo’ juz I, hal.438)
وَيُكْرَهُ إِخْرَاجُ اْلكُفَّارِ ِللْإِسْتِسْقاَءِ لِأَنَهُمْ اَعْداَءُ اللهِ فَلاَ يَجُوْزُ اَنْ يَتَوَسَّلَ بِهِمْ إِلَيْهِ فَإِنْ حَضَرُوْا وَتَمَيَّزُوْا لَمْ يُمْنَعُوْا ِلأَنَّهُمْ جَاءُوْا فِيْ طَلَبِ الرِّزْقِ. (المجموع ج 5 ص 69)
Dimakruhkan
keluarnya orang-orang kafir untuk ikut shalat istisqo’ (meminta hujan)
mengingat mereka adalah musuh-musuh Allah, maka tidak diperkenankan
untuk bertawassul dengan mereka. Jika mereka ikut hadir dan keberadaan
mereka berbeda dengan umat Islam, maka mereka tidak perlu dilarang
karena mereka datang untuk mencari rizqi. (al-Majmu’, juz V, hal.69)
b. Makruh,
jika perkumpulan tersebut berada di dalam musholla/masjid apalagi
berbaurnya tersebut dilandasi hanya sekedar berkumpul tanpa ada tujuan
yang positif.
(
وَلاَ يَخْتَلِطُوْنَ ) أَهْلُ الذِّمَّةِ وَلاَ غَيْرُهُمْ مِنْ سَائِرِ
الْكُفَّارِ ( بِناَ ) فِيْ مُصَلاَّناَ وَلاَ عِنْدَ الْخُرُوْجِ أَيْ
يُكْرَهُ ذلِكَ بَلْ يَتَمَيَّزُوْنَ عَناَّ فِيْ مَكاَنٍ لِأَنَّهُمْ
أَعْدَاءُ اللهِ تَعَالَى إِِذْ قَدْ يَحُلُّ بِهِمْ عَذَابٌ بِكُفْرِهِمْ
فَيُصِيْبَناَ (مغنى المحتاج. ج 1 ص 323)
Orang
kafir, baik dzimmi maupun orang kafir selain dzimi, itu tidak
diperbolehkan menjadi satu majlis peribadatan kita, demikian halnya
ketika kita keluar. Percampuran tersebut makruh, dan mereka harus
berbeda dengan kita umat islam ketika berada dalam suatu tempat. Hal ini
karena mereka musuh-musuh Allah Swt. yang suatu saat mereka akan
ditimpa suatu adzab dengan kekufuran mereka itu dan adzab tersebut akan
mengenai kita pula. (Mughni al-Muhtaj, juz I, hal.323)
قَوْلُهُ
: ( تَحْرُمُ مَوَدَّةُ الْكَافِرِ ) أَيْ الْمَحَبَّةُ وَالْمَيْلُ
بِالْقَلْبِ وَأَمَّا الْمُخَالَطَةُ الظَّاهِرِيَّةُ فَمَكْرُوهَةٌ. (البجيرمي على الخطيب ج 4 ص 291)
Haram
mencintai orang kafir yakni adanya rasa suka dan kecenderungan hati
kepadanya. Sedangkan sekedar bergaul secara lahir saja maka hukumnya
makruh. (Al-Bujairami ‘ala al-Khatib, juz IV, hal.291)
c. Boleh,
mengamini atau memimpin do’a bersama non muslim bahkan sunnah jika
caranya tidak bertentangan dengan syari’at Islam dan isi do’anya memohon
hidayah, pertolongan dan menjalin hubungan baik di dunia serta
bermanfaat demi kemaslahatan umat atau untuk mencegah timbulnya sesuatu
madharat yang tidak diinginkan.
وَالْوَجْهُ جَوَازُ التَّأْمِيْنِ بَلْ نَدْبُهُ إذَا دَعَا لِنَفْسِهِ بِالْهِدَايَةِ وَلَنَا بِالنَّصْرِ مَثَلًا. (تحفة المحتاج في شرح المنهاج باب صلاة الاستسقاء الزء 3 ص 553) .
Menurut
salah satu pendapat: Boleh mengamini do’a orang kafir, bahkan sunnah
jika ia berdo’a agar dirinya mendapatkan hidayah dan kita mendapatkan
pertolongan. (Tuhfah Al-Muhtaj Fii Syarhi al-Minhaj bab shalat istisqo’ juz 3 hal. 553)
Keterangan yang sama terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, juz II, hal.119)
وَثاَنِيْهَا (اَلْمُخَالِطَةُ) اَلْمُبَاشَرَةُ بِالْجَمِيْلِ فِى الدُّنْياَ بِحَسَبِ الظَّاهِرِ وَذلِكَ غَيْرُ مَمْنُوْعٍ (تفسير المنير ج 1 ص 94)
Yang kedua, tidak dilarang untuk bergaul (dengan orang-orang kafir) dengan pergaulan yang baik di dunia. (Tafsir Munir Lin Nawawi, juz I, hal.94)
أَمَّا
مُعَاشَرَتُهُمْ لِدَفْعِ ضَرَرٍ يَحْصُلُ مِنْهُمْ أَوْ جَلْبِ نَفْعٍ
فَلَا حُرْمَةَ فِيهِ ا هـ ع ش عَلَى م ر .(البجيرمي على الخطيب ج 4 ص 291)
Adapun
bergaul dengan mereka untuk mencegah timbulnya madlarat yang mungkin
dilakukan oleh mereka, ataupun mengambil sesuatu manfaat dari pergaulan
tersebut, maka hukumnya tidak haram. (Al-Bujairami ‘ala al-Khatib, juz IV, hal.291)
Berdo’a dengan Tawassul
Tawassul
artinya perantaraan. Kalau kita tidak sanggup menghadap langsung, kita
perlu seorang perantara. Seperti contoh: kalau kita ingin menyampaikan
aspirasi kita kepada presiden akan tetapi kita tidak bisa langsung
bertemu dengan presiden maka kita menyampaikan aspirasi lewat menteri,
apabila kita tidak bisa langsung lewat menteri kita menyampaikan
aspirasi kita lewat sesneg atau lewat ajudan. Begitu juga kalau kita
ingin menyampaikan suatu keinginan kepada Allah, apabila kita tidak bisa
langsung ke Allah, maka kita mohon dengan perantaraan kekasih-Nya, para
nabi, para syuhada’ dan orang-orang shaleh.
Sebagian
orang mengatakan bahwa berdo’a dengan tawassul adalah syirik, serupa
menyembah atau meminta kepada selain Allah, seperti yang telah dilakukan
oleh banyak golongan yang meng-klaim, mengkafirkan umat Islam yang
bertawassul ketika berdo’a. Sebenarnya bagaimanakah hukum tawassul
ketika berdo’a, apakah ada dalil atau dasarnya?
Tawassul
kepada Nabi, para sahabat dan orang-orang shaleh adalah merupakan salah
satu cara atau perantara ketika berdo’a agar cepat diijabahi atau
dikabulkan oleh Allah Swt.
Hukum
tawasul adalah boleh bahkan di sunnahkan, karena para sahabat Nabi juga
melakukan doa dengan tawassul, sebagaimana keterangan di bawah ini:
يَا
أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَابْتَغُواْ إِلَيْهِ
الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُواْ فِي سَبِيْلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (35)
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan carilah jalan
yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya
kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. al-Maidah: 35)
وَمَا
أَرْسَلْنَا مِنْ رَّسُوْلٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ
أَنَّهُمْ إِذْ ظَّلَمُواْ أَنْفُسَهُمْ جَآؤُوْكَ فَاسْتَغْفَرُواْ
اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُواْ اللَّهَ تَوَّابًا
رَّحِيْمًا (64)
Dan
Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan
seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya,
datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun
memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (Q.S. al-Nisa’: 64)
Para sahabat Nabi juga melakukan tawassul ketika berdo’a, berikut ini dalil-dalil yang menerangkannya:
قاَلَ اِبْنُ تَيْمِيَّةِ فِي
الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيْمِ وَلاَفَرْقَ بَيْنَ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ
كَماَ زَعَمَ بَعْضُهُمْ فَقَدْ صَحَّ عَنْ بَعْضِ الصَّحاَبَةِ اَنَّهُ
اُمِرَ بَعْضُ الْمُحْتاَجِيْنَ أَنْ يَتَوَسَّلُوْا بِهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ مَوْتِهِ فِيْ خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ فَتَوَسَّلَ بِهِ فَقُضِيَتْ حاَجَتُهُ كَمَا ذَكَرَهُ
الطَّبْرَانِىُّ .
Ibnu
Taimiyyah berkata dalam kitabnya Shirat al-Mustaqim: Tak ada perbedaan
antara orang yang masih hidup dengan orang yang sudah mati, seperti yang
diasumsikan sebagian orang. Sebuah hadits sahih menegaskan: Telah
diperintahkan kepada orang-orang yang memiliki hajat di masa khalifah
Utsman untuk bertawassul kepada Nabi setelah beliau wafat. Kemudian,
mereka bertawassul kepada Nabi, dan hajat mereka pun terkabul. Demikian
diriwayatkan oleh ath-Thabrany. (Al-Kawakib al-Durriyah juz 2 halaman 6)
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ
فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِيْنَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ رواه البخارى .
Dari
sahabat anas, ia mengatakan: pada zaman Umar bin Khaththab pernah
terjadi musim paceklik. Ketika melakukan shalat istisqa’ Umar
bertawassul kepada paman Rasulullah, Abbas bin Abdul Muththalib: Ya
Tuhan, dulu kami, mohon kepada-Mu dengan wasilah Nabi-Mu dan Engkau
menurunkan hujan kepada kami, sekarang kami mohon kepada-Mu dengan
tawassul paman Nabi-Mu, turunkanlah hujan kepada kami. Allah pun segera
menurunkan hujan kepada mereka (HR. al-Bukhari).
Hadits ini diterangkan di berbagai kitab hadits antara lain yaitu:
1. Shahih al-Bukhary, bab sual an-Naas al-Imam Juz I, hal.128.
2. Musnad al-Shakhabah fii al-Kitab al-Tis’ah, bab musnad Umar bin Khaththab.
3. Jumhurah al-Ajzaa’ juz 1 hal 78.
4. Kanzu al-Amal Fii Sunani al-Aqwaal.
5. Musnad Abi ‘Uwanah, bab Ziyadaats Fii al-Istisqo’
6. Al-Akhad Wa al-Matsany, bab Dzikru Ahli Badrin Wa Fadhailihim Wa ‘Adadihim juz 1 hal.296.
Orang
yang melakukan tawassul kepada orang yang shalih atau dengan seorang
rasul itu bukan berarti menyembahnya akan tetapi untuk meminta bantuan
(sebagai perantara) kepada Allah melalui kekasih-Nya. Dengan demikian
tawassul dalam berdo’a membantu cepat terkabulnya do’a dan tidak
bertentangan dengan syara’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar