PENERAPAN HUKUM FIQIH
Setiap
muslim mukallaf dituntut melaksanakan semua perintah agama dan menjauhi
larangan-larangannya, namun kita sadari bahwa pada setiap masa
masing-masing orang mempunyai kekuatan dan kelemahan baik dari sisi
fisik maupun keimanannya, bagaimanakah sikap agama melihat kenyataan
seperti itu?
Allah
Swt. memang menciptakan manusia sesuai dengan kadarnya masing-masing,
dari sisi hukum syari’at terdapat dua tingkatan yaitu hukum yang berat
dan yang ringan, dengan demikian qoul yang berat untuk mereka yang kuat
dan yang ringan untuk mereka yang lemah. Hal ini sesungguhnya telah
dijelaskan di dalam kitab al-Mizan al-Kubra hal.3;
وَكَماَ
لاَيَجُوْزُ لَناَ اَلطَّعْنُ فِيْماَ جَائَتْ بِهِ َاْلأَنْبِياَءُ مَعَ
اخْتِلاَفِ شَرَائِعِهِمْ فَكَذلِكَ لاَيَجُوْزُ لَنَا اَلطَّعْنُ فِيْمَا
اسْتَنْبَطَهُ َاْلأَئِمَّةُ اَلْمُجْتَهِدُوْنَ بِطَرِيْقِ اْلاِجْتِهاَدِ
وَاْلاِسْتِحْسَانِ وَيُوْضَحُ لَكَ ذلِكَ أَنْ تَعْلَمَ يَاأَخِىْ أَنَّ
الشَّرِيْعَةَ جَائَتْ مِنْ حَيْثُ اْلأَمْرِ وَالنَّهِى عَلىَ
مَرْتَبَتـَىْ تَحْفِيْفٌ وَتَشْدِيْدٌ لاَ عَلىَ مَرْتَبَةٍ وَاحِدَةٍ
كَمَا سَيَأْتِىْ اِيْضَاحُهُ فِى الْمِيْزَانِ فَاِنَّ جَمِيْعَ
الْمُكَلِّفِيْنَ لاَ يُخْرِجُوْنَ عَنِ الْقِسْمَيْنِ : قَوِيٌّ
وَضَعِيْفٌ مِنْ حَيْثُ اِيْمَانِهِ اَوْ جِسْمِهِ فِيْ كُلِّ عَصْرٍ
وَزَمَانٍ , فَمَنْ قَوِيَ مِنْهُمْ خُوْطِبَ بِالتَّشْدِيْدِ وَاْلأَخْذُ
بِالْعَزَائِمِ وَمَنْ ضَعَفَ مِنْهُمْ خُوْطِبَ بِالتَّخْفِيْفِ
وَاْلأَخْذُ بِالرُّخَصِ (الميزان الكبرى ص 3 )
Sebagaimana
tidak diperbolehkan mencela perbedaan di antara syari’at-syari’at yang
dibawa para Nabi, begitu juga tidak diperbolehkan mencela
pendapat-pendapat yang dicetuskan para imam Mujtahid, baik dengan metode
ijtihad maupun istihsan. Saudaraku! Lebih jelasnya engkau perlu
mengerti, bahwa syari’at itu dilihat dari perintah dan larangannya
dikembalikan pada dua kategori yaitu ringan dan berat. Lebih jelasnya
hal itu dicantumkan pada ‘al-Mizan. Dengan demikian orang-orang mukallaf
itu dipandangkan dari segi keimanan dan fisiknya, dalam setiap
zamannya, tidak terlepas dari dua kategori yaitu orang yang lemah dan
orang yang kuat, dan barang siapa tergolong kuat, maka ia mendapatkan
khitob berupa qoul yang galak, dan barang siapa yang tergolong lemah
maka ia mendapatkan khitob berupa qoul yang gampil. (Al-Mizanu al-Kubra, hal. 3)
Dari keterangan tersebut di atas maka dalam menerapkan suatu hukum harus sesuai dengan syari’at ajaran Islam yang di dalamnya tidak ada kekerasan dan paksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar