Jumat, 13 Desember 2013

TERJEMAH TAFSIR JALALAIN AL-FATIHAH (PEMBUKAAN)



TERJEMAH TAFSIR JALALAIN
AL-FATIHAH (PEMBUKAAN)
Surat Ke-1 : 7 Ayat
001. (Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang)
002. (Segala puji bagi Allah) Lafal ayat ini merupakan kalimat berita, dimaksud sebagai ungkapan pujian kepada Allah berikut pengertian yang terkandung di dalamnya, yaitu bahwa Allah Taala adalah yang memiliki semua pujian yang diungkapkan oleh semua hamba-Nya. Atau makna yang dimaksud ialah bahwa Allah Taala itu adalah Zat yang harus mereka puji. Lafal Allah merupakan nama bagi Zat yang berhak untuk disembah. (Tuhan semesta alam) artinya Allah adalah yang memiliki pujian semua makhluk-Nya, yaitu terdiri dari manusia, jin, malaikat, hewan-hewan melata dan lain-lainnya. Masing-masing mereka disebut alam. Oleh karenanya ada alam manusia, alam jin dan lain sebagainya. Lafal 'al-`aalamiin' merupakan bentuk jamak dari lafal '`aalam', yaitu dengan memakai huruf ya dan huruf nun untuk menekankan makhluk berakal/berilmu atas yang lainnya. Kata 'aalam berasal dari kata `alaamah (tanda) mengingat ia adalah tanda bagi adanya yang menciptakannya.
003. (Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang) yaitu yang mempunyai rahmat. Rahmat ialah menghendaki kebaikan bagi orang yang menerimanya.
004. (Yang menguasai hari pembalasan) di hari kiamat kelak. Lafal 'yaumuddiin' disebutkan secara khusus, karena di hari itu tiada seorang pun yang mempunyai kekuasaan, kecuali hanya Allah Taala semata, sesuai dengan firman Allah Taala yang menyatakan, "Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini (hari kiamat)? Kepunyaan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan." (Q.S. Al-Mukmin 16) Bagi orang yang membacanya 'maaliki' maknanya menjadi "Dia Yang memiliki semua perkara di hari kiamat". Atau Dia adalah Zat yang memiliki sifat ini secara kekal, perihalnya sama dengan sifat-sifat-Nya yang lain, yaitu seperti 'ghaafiruz dzanbi' (Yang mengampuni dosa-dosa). Dengan demikian maka lafal 'maaliki yaumiddiin' ini sah menjadi sifat bagi Allah, karena sudah ma`rifah (dikenal).
005. (Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan) Artinya kami beribadah hanya kepada-Mu, seperti mengesakan dan lain-lainnya, dan kami memohon pertolongan hanya kepada-Mu dalam menghadapi semua hamba-Mu dan lain-lainnya.
006. (Tunjukilah kami ke jalan yang lurus) Artinya bimbinglah kami ke jalan yang lurus, kemudian dijelaskan pada ayat berikutnya, yaitu:
007. (Jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka), yaitu melalui petunjuk dan hidayah-Mu. Kemudian diperjelas lagi maknanya oleh ayat berikut: (Bukan (jalan) mereka yang dimurkai) Yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi. (Dan bukan pula) dan selain (mereka yang sesat.) Yang dimaksud adalah orang-orang Kristen. Faedah adanya penjelasan tersebut tadi mempunyai pengertian bahwa orang-orang yang mendapat hidayah itu bukanlah orang-orang Yahudi dan bukan pula orang-orang Kristen. Hanya Allahlah Yang Maha Mengetahui dan hanya kepada-Nyalah dikembalikan segala sesuatu. Semoga selawat dan salam-Nya dicurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. beserta keluarga dan para sahabatnya, selawat dan salam yang banyak untuk selamanya. Cukuplah bagi kita Allah sebagai penolong dan Dialah sebaik-baik penolong. Tiada daya dan tiada kekuatan melainkan hanya berkat pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Kamis, 12 Desember 2013

TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA

Toleransi antar umat beragama merupakan hal yang sangat penting untuk selalu kita bina dan kita lestarikan, karena dengan saling bertoleransi antar sesama dalam kehidupan ini akan tercipta kedamaian dan keharmonisan, tanpa adanya rasa permusuhan dan saling mencurigai. Bahkan Rasulullah sendiripun telah memberi contoh kepada kita semua. Dimana pada masa hidup Rasulullah toleransi antar umat beragama itu beliau gambarkan dalam hubungan jual-beli dan saling memberi dengan non muslim.
Sebagaimana diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab al-Maghazi hadits nomor 4467:

فَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تُوُفِّيَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعَهُ مَرْهُوْنَةٌ عِنْدَ يَهُوْدِيْ بِثَلاَثِيْنَ. يَعْنِي: صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ (كتاب المغازي، رقم الحديث 4467)

Dari Aisyah RA. Dia berkata: Nabi telah wafat sedangkan baju besinya telah diberikan kepada seorang yahudi sebagai gadai dengan 30 sha’ gandum. (Kitab al-Maghazi, hadits nomor 4467)
Selain itu Rasulullah juga tidak enggan untuk menerima hadiah apapun dari umat lain (non muslim). Dan dari situlah para ahli fiqih berpendapat bahwa menerima pemberian hadiah dari semua kelompok baik dari kalangan muslim maupun non muslim bahkan mereka yang memerangi umat Islam sekalipun itu diperbolehkan secara syar’i. Dan hal ini diterangkan dalam kitab al-Mughni juz 13, halaman 200, sebagai berikut:

وَيَجُوْزُ قَبُوْلُ هَدِيَةِ الْكُفَّارِ مِنْ أَهْلِ الْحَرْبِ لِأَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبِلَ هَدِيَةَ اْلمُقَوْقِسِ صَاحِبِ مِصْرَ (المغني، ج 13، ص: 200)

Boleh menerima hadiahnya non muslim ahli harb, karena Nabi Saw. menerima hadiah dari Makukis penguasa Mesir. (Kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah, juz 13, hal. 200)
Selain itu juga, saling memberikan maaf antar sesama merupakan hal yang sangat penting untuk kita lakukan, karena bagaimanpun juga kita sebagai makhluk sosial dalam kehidupan sehari-hari yang selalu berinteraksi dengan banyak orang, tentu kita pernah melakukan kesalahan dan kekhilafan dan yang pasti kita semua saling membutuh-kan satu sama lain, oleh karena itu memberi maaf kepada siapaun saja bahkan terhadap musuh kita yang pernah memerangi kita itupun perlu kita lakukan, sebagaimana teladan yang diberikan Rasulullah Saw. yang telah membebaskan para musuhnya yang telah memerangi beliau hal ini terjadi pada masa pembukaan kota Makkah, dimana beliau telah memaafkan kaum quraisy Makkah dengan mengatakan “Pergilah kalian semua dan kalian hari ini adalah orang-orang yang dibebaskan”. Diterangkan dalam Kitab Sirah Nabawiyah, Ibnu Hisyam, cet. Darul Ihya' Turats al-Araby, juz 4, hal 61 dan dalam kitab Nail al-Author, juz 12, hal. 263.

وَمِمَّا احْتَجَّ بِهِ الشَّافِعِيُّ مَا وَقَعَ فِي سُنَنِ أَبِي دَاوُد بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّهُ سُئِلَ: هَلْ غَنِمْتُمْ يَوْمَ الْفَتْحِ شَيْئًا؟ قَالَ: لاَ وَيُجَابُ بِأَنَّ عَدَمَ الْغَنِيمَةِ لاَ يَسْتَلْزِمُ عَدَمَ الْعَنْوَةِ لِجَوَازِ أَنْ يَكُونَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنَّ عَلَيْهِمْ بِاْلأَمْوَالِ كَمَا مَنَّ عَلَيْهِمْ بِاْلأَنْفُسِ حَيْثُ قَالَ: " اذْهَبُوا فَأَنْتُمْ الطُّلَقَاءُ ".

Rasulullah Saw. juga selalu menyuruh umatnya untuk terus menyambung tali persaudaraan antar sesama meskipun berbeda agama. Sebagaimana Rasulullah menyuruh Asma' binti Abu Bakar untuk menyambung tali silaturrohmi dengan ibunya yang kebetulan agamanya berbeda dengannya. Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab al-Hibbah Bab al-Hadyah lil Musyrikin hadits nomor 2620, dan dalam Tafsir al-Qurtubi, juz 8, hal. 94 sebagai berikut:

قَالَتْ أَسْمَاءْ: ياَ رَسُوْلَ الله، إِنَّ أُمِّيْ قَدَّمَتْ عَلَيَّ رَاغِبَةً وَهِيَ مُشْرِكَةٌ أَفَأَصَلُّهَا؟ قاَلَ: (صِلِّيْ أُمُّكِ) خرجه البخاري.

Asma' bertanya kepada Nabi: Ya Rasulullah sesungguhnya ibuku mengasihiku adapun ibu saya itu adalah seorang musyrikah apakah saya harus berbuat baik kepadanya? Nabi bersabda: “Berbaktilah kepadanya/berdoalah untuknya”.
Bahkan Rasulullah Saw. juga pernah mendo'akan non muslim, dan itu sering beliau lakukan diantaranya adalah:
  • Beliau mendo’akan seorang non muslim yang bernama Daus agar mendapatkan hidayah, dan hal ini diterangkan dalam kitab Shahih Bukhari Bab al-Jihad  wa al-Sair hadits nomor 2779, dalam kitab Shahih Muslim Bab Fadlailus Shahabah hadits nomor 2524, dan dalam kitab Imam Ahmad, juz 2, hal. 353 sebagai berikut:
فَقَدْ قَدَمَ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرُ وَالدَّوْسِيُّ وَأَصْحَابُهُ فَقَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ فَادْعُ اللهَ عَلَيْهَا، فَقِيْلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ - ظَنَّا بِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا رَفَعَ يَدَيْهِ لِلدُّعَاءٍ عَلَيْهَا - فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ)
  • Beliau juga mendo'akan ibunya Abu Hurairah yang berbeda agama, dan ini diterangkan dalam Shahih Muslim kitab Fadlailus Shahabah Bab Min Fadlail Abi Hurairah hadits nomor 2491 sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنْتُ أَدْعُوْ أُمِّيْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فَدَعَوْتُهَا يَوْمًا فَأَسْمَعَتْنِيْ فِيْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَا أَكْرِهُ فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم وَأَنَا أَبْكِيْ قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّيْ كُنْتُ أَدْعُو أُمِّيْ إِلَى اْلإِسْلَامِ فَتَأْبَى عَلَيَّ فَدَعَوْتُهَا الْيَوْمَ فَأَسْمَعَتْنِيْ فِيْكَ مَا أَكْرَهُ فَادْعُ اللهَ أَنْ يَهْدِيَ أُمِّ أَبِيْ هُرَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم (اللَّهُمَّ اهْدِ أُمِّ أَبِيْ هُرَيْرَةَ)، فَخَرَجْتُ مُسْتَبْشِرًا بِدَعْوَةِ نَبِيِّ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا جِئْتُ فَصِرْتُ إِلَى الْبَابِ فَإِذًا هُوَ مُجَافٌ فَسَمِعَتْ أُمِّيْ خَشْفَ قَدَمِيْ فَقَالَتْ: مَكَانُكَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَسَمِعْتُ خَضْخَضَةَ الْمَاءِ قَالَ فَاغْتَسَلَتْ وَلَبِسَتْ دِرْعَهَا وَعَجَّلَتْ عَنْ خِمَارِهَا فَفَتَحَتْ الْبَابَ ثُمَّ قَالَتْ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ قَالَ فَرَجَعْتُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ وَأَنَا أَبْكِيْ مِنَ الْفَرَحِ
  • Beliau juga pernah mendo'akan orang-orang Yahudi yang sedang bersin, dan ini diterangkan dalam Shahih Bukhari Bab Adab hadits nomor 5870, Sunan Abi Dawud, juz 14, bab Adab hadits nomor 5033, dan dalam Imam Ahmad, juz 3, hal. 353 sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَكِيمِ بْنِ الدَّيْلَمِي عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَتِ الْيَهُودُ تَعَاطَسَ عِنْدَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم رَجَاءً أَنْ يَقُولَ لَهَا يَرْحَمُكُمُ الله فَكَانَ يَقُولُ يَهْدِيكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

Di ceritakan dari Utsman bin Abi Syaibah dari Waqi' dari Sufyan dari Hakim bin al-Dailami dari Abi Burdah dari ayahnya dia berkata ada seorang yahudi yang bersin di samping Nabi Saw. karena dia berharap supaya Nabi berdoa untuknya Yarhamuka Alloh, maka Nabi berdoa untuknya Yahdikumulloh Wayushlikhu baalakum.
Oleh karena itu, berdoa bersama antar umat beragama atau mendo'akan non muslim merupakan sikap yang sangat mulia, dan ini sesuai dengan ketentuan syara' (diperbolehkan) karena hal ini juga mengacu pada teladan yang diberikan oleh Rasulullah.
Toleransi antar umat beragama adalah gambaran bahwa Islam selalu memandang manusia dengan pandangan hormat sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Mendo’akan dimaksudkan untuk memohonkan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar orang yang dido’akan diberikan keselamatan dan kebaikan dalam kehidupannya, karena bagaimanapun setiap manusia menginginkan kehidupannya lebih baik dan lebih tenteram. Bahkan dalam suatu riwayat mengata-kan bahwa Imam Ibnu Abbas pernah berkata:

قَالَ اْبنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَوْ قَالَ لِيْ فِرْعَوْنُ: بَارَكَ اللهُ فِيْكَ قُلْتُ: وَفِيْكَ، وَفِرْعَوْنُ قَدْ مَاتَ. رواه البخاري (صحيح البخاري، ص: 72، رقم: 95)

Kalau saja Fir'aun mendo'akanku; semoga Allah memberkatimu. Maka saya akan mendo'akannya juga; semoga Allah memberkatimu, tapi Fir'aun sudah mati. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari kitab Shahihul Adab al-Mufrad al-Baniy Bab Kaifa Yad'u lidzimmy, hal. 72, hadits nomor 95)
Oleh karena itu, dari teladan yang diberikan oleh Rasulullah Saw., kita sebagai umatnya yang selalu mengharapkan keselamatan hidup di dunia dan akhirat, selayaknya harus terus berusaha untuk meniru perilaku-perilaku dan sikap-sikap sosial beliau, karena bagaimanapun Rasulullah adalah teladan bagi kita semua. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat al-Ahzab ayat 21 sebagai berikut:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوْ اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيْراً (سورة الأحزاب: 21)

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. (Qs. al-Ahzab: 21)
Sikap toleransi atau istilah jawa menyebutnya dengan sebutan teposeliro yang mempunyai arti tepo (nepakno) seliro (awak), yaitu menempatkan diri pada lingkungan disekitarnya, ini merupakan nilai-nilai ajaran Islam yang begitu mulia, dan sikap seperti ini juga ditunjukkan oleh seorang tokoh dunia yaitu Sayyidina Umar Bin Khattab ra. terhadap Uskup Sophronius di hadapan kaum Nasrani dan kaum muslim di Baitul Maqdis Yerussalem.
Selanjutnya, di depan Gereja Kanisat al-Qiyamah (Gereja Anastasis) Uskup Sophronius menyerahkan kunci kota Yerussalem kepada Kholifah Umar Bin Khattab ra. Kemudian Sayyidina Umar meminta diantarkan ke suatu tempat untuk menunaikan sholat. Dan oleh Uskup Sophronius, beliau diantarkan ke dalam gereja. Akan tetapi, Kholifah Umar menolak penghormatan tersebut sembari mengatakan bahwa dirinya khawatir hal itu akan menjadi suatu dasar bagi kaum muslimin generasi berikutnya untuk mengubah gereja-gereja menjadi masjid. Akhirnya, Sayyidina Umar melaksanakan sholat (munfaridan) di luar atau di teras gereja tersebut. Hal ini dijelaskan dalam kitab Samahah al-Islam, hal. 34-37 sebagai berikut:

كَتَبَ لِلنَّصَارَى فِيْ بَيْتِ الْمُقَدَّسِ أَمَانًا عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَاَوْلاَدِهِمْ وَنِسَائِهِمْ وَاَمْوَالِهِمْ وَجَمِيْعِ كَنَائِسِهِمْ لاَ تُهْدَمُ وَلاَ تُسْكَنُ وَحِيْنَ جَاءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ وَهُوَ جَالِسٌ فِيْ صُحْنِ كَنِيْسَةِ الْقِيَامَةِ خَرَجَ وَصَلَّى خَارِجَ الْكَنِيْسَةِ عَلَى الدَّرَجَةِ الَّتِى عَلَى بَابِهَا بِمُفْرَدِهِ وَقَالَ لِلْبَطْرِكْ: لَوْ صَلَّيْتُ دَاخِلَ الْكَنِيْسَةِ لَاَخْذُهَا الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ بَعْدِيْ وَقَالُوْا: هُنَا صَلَّى عُمَرُ ثُمَّ كَتَبَ كِتَابًا يُوْصَى بِهِ الْمُسْلِمِيْنَ أَلاَ يُصَلِّى أَحَدٌ مِنْهُمْ عَلَى الدَّرَجَةِ إِلاَّ وَاحِدًا وَاحِدًا غَيْرَ مُجْتَمِعِيْنَ لِلصَّلاَةِ فِيْهَا وَلاَ مُؤَذِّنِيْنَ عَلَيْهَا. اَمَّا عَهْدُهُ لَهُمْ فَقَدْ كَانَ مَثَالاً فِي السَّمَاحَةِ وَالْمُرُوْءَةِ لاَ يَطْمَعُ فِيْهِ طَامِعٌ مِنْ اَهْلِ حَضَارَةِ مِنْ حَضَارَاتِ التَّارِيْخِ كَائِنَةُ مَا كَانَتْ فَكَتَبَ لَهُمُ اْلعَهْدَ الَّذِىْ قَالَ فِيْهِ: (هَذَا مَا أَعْطَى عَبْدُ اللهِ عُمَرُ أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَهْلَ اَيْلِيَاءِ مِنَ اْلأَمَانِ . أَعْطَاهُمْ أَمَانًا لِأَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَكَنَائِسِهِمْ وَصَلَبَانِهِمْ سَقِيْمِهَا وَبَرِيْئِهَا وَسَائِرِ مِلَّتِهَا . اِنَّهُ لاَ تُسْكَنُ كَنَائِسُهُمْ وَلاَ تُهْدَمُ وَلاَ يُنْتَقَصُ مِنْهَا وَلاَ مِنْ خَيْرِهَا وَلاَ مِنْ صَلِيْبِهِمْ وَلاَ مِنْ شَيْئٍ مِنْ اَمْوَالِهِمْ وَلاَ يَكْرَهُوْنَ عَلَى دِيْنِهِمْ وَلاَ يُضَارُ اَحَدٌ مِنْهُمْ وَلاَ يُسْكَنُ بِاَيْلِيَاءِ مَعَهُمْ اَحَدٌ مِنَ الْيَهُوْدِ (سماحة الإسلام، ص: 37-34)

Dari kutipan cerita diatas, kita dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa begitu besar sikap toleransi (teposeliro) antar sesama meskipun berbeda agama dan keyakinannya yang diajarkan oleh Islam dan itupun dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad dan khalifah Umar Bin Khattab ra.
Dan hasil dari pertemuan kedua tokoh besar tersebut menghasilkan sebuah piagam perdamaian yang dikenal dengan “perjanjian Aelia”yang berbunyi:
Inilah perdamaian yang diberikan oleh hamba Allah ‘Umar Amirul Mukminin, kepada rakyat Aelia: dia menjamin keamanan diri, harta benda, gereja-gereja, salib-salib mereka, yang sakit maupun yang sehat, dan semua aliran agama mereka. Tidak boleh mengganggu gereja mereka baik membong-karnya, mengurangi, maupun menghilangkanya sama sekali, demikian pula tidak boleh memaksa mereka meninggalkan agama mereka, dan tidak boleh mengganggu mereka. Dan tidak boleh bagi penduduk Aelia untuk memberi tempat tinggal kepada orang Yahudi
Hal yang sama juga diterangkan dalam kitab Haekal Umar bin Khattab pada halaman 316, yang diterbitkan oleh Litera Antar Nusa.

Rabu, 11 Desember 2013

MACAM-MACAM NAJIS DAN PEMBAGIANNYA

Najis merupakan sesuatu yang menyebabkan terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. Ada berapakah pembagian dan macam-macam najis? :
1.    Najis mukhaffafah yaitu:
1)    Air kencing anak laki-laki yang kurang dari umur 2 tahun dan belum makan apapun kecuali ASI

النَّجَاسَةُ الْمُخَفَّفَةُ: هِيَ بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِىْ لَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ وَلَمْ يَتَغَذَّ اِلاَّ بِاللَّبَنِ (المبادئ الفقهية، ج 4، ص 5-6
 
2.    Najis mutawassitah antara lain:
1)    Nanah
2)    Darah
3)    Muntahan
4)    Perkara cair yang memabukkan
5)    Bangkai kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang
6)    Perkara yang keluar dari dua jalan, yakni vagina dan dubur, kecuali mani
7)    Susunya hewan hidup yang tidak bisa dimakan dagingnya, kecuali manusia
8)    Anggota yang terpisah dari hewan yang hidup, kecuali rambut hewan yang bisa dimakan, bulunya dan bulu kasarnya

النَّجَاسَةُ الْمُتَوَسِّطَةُ : هِيَ الْقَيْحُ وَالدَّمُ وَالْقَيْءُ وَالْمُسْكِرُ الْمَائِعُ وَالْمَيْتَةُ بِجَمِيْعِ اَجْزَائِهَا (اِلاَّ مَيْتَةَ اْلأَدَمِيِّ وَالسَّمَكِ وَالْجَرَادِ) وَالْخَارِجُ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ (اِلاَّ الْمَنِيِّ فَإِنَّهُ طَاهِرٌ) وَلَبَنُ حَيٍّ لاَ يُؤْكَلُ لَحْمُهُ (غَيْرَ الْأَدَمِيِّ) وَالْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيَوَانٍ حَيٍّ كَمَيْتَتِهِ (اِلاَّ شَعَرَ الْمَأْكُوْلِ وَصُوْفَهُ وَرِيْشَهُ). (المبادئ الفقهية، ج 4، ص 6-7)

3.    Najis mughalladhah antara lain:
1)    Anjing
2)    Babi
3)    Segala sesuatu yang keluar dari anjing dan babi

النَّجَاسَةُ الْمُغَلَّظَةُ: هِيَ نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا اَوْ مِنْ اَحَدِهِمَا مَعَ حَيَوَانٍ اَخَرَ (المبادئ الفقهية، ج 4، ص 5)

Berikut ini adalah beberapa hal yang dihukumi najis, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Muhadzab, juz I, hlm. 46:
1)    Air kencing
2)    Kotoran/Tahi
3)    Muntah
4)    Madzi
5)    Wadi
6)    Mani selain manusia
7)    Darah
8)    Nanah
9)    Cairan bisul
10)    Gumpalan darah
11)    Khamar
12)    Air anggur (Jawa: peresan buah anggur)
13)    Anjing
14)    Babi
15)    Hewan yang terlahir dari anjing dan babi, atau dari salah satunya.
16)    Air susu hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi
17)    Cairan (lendir) vagina
18)    Segala sesuatu yang terkena najis (tersebut di atas).

بَابُ إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ: النَّجَاسَةُ هِيَ الْبَوْلُ وَالْغَائِطُ وَالْقَيْءُ وَالْمَذِي وَالْوَدِي وَمَنِيُّ غَيْرِ الْآدَمِيِّ وَالدَّمُ وَالْقَيْحُ وَمَاءُ الْقُرُوْحِ وَالْعَلَقَةُ وَالْمَيِّتَةُ وَالْخَمْرُ وَالنَّبِيْذُ وَالْكَلْبُ وَالْخِنْزِيْرُ وَمَا تَوَالَدَ مِنْهُمَا وَمَا تَوَالَدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَبَنُ مَا لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ غَيْرُ الْآدَمِيِّ وَرُطُوْبَةُ فَرْجِ الْمَرْأَةِ وَمَا تَنَجَّسَ بِذَلِكَ (مهذب، ج 1، ص 46

HUKUM MEMINTA BAYARAN ATAU GAJI DARI ADZAN

Seiring perkembangan zaman, aktifitas masyarakat semakin tinggi, tingkat kesibukan dan mobilitias pun naik. Yang mana hal ini juga berpengaruh terhadap proses ritual ibadah. Salah satu contoh, untuk mengumandangkan adzan di masjid, tidak jarang para takmir masjid mencari petugas adzan (muadzin) untuk mengumandangkan adzan tiap waktu sholat tiba, dan dalam tiap harinya sang muadzin diberi upah atau gaji yang diambil dari uang kas masjid.
Dari permasalahan tersebut, bagaimanakah pandangan agama tentang hukum meminta gaji atau bayaran dari pekerjaan adzan (sebagai muadzin)?
  • Tidak boleh meminta gaji apabila tidak ada anggaran untuk gaji seorang muadzin.
  • Boleh meminta gaji apabilamemang sudah dianggarkan. 
Sebagaimana keterangan dalam kitab al-Umm, hal. 103:

وَلاَ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَرْزُقَهُ مِنَ الصَّدَقَاتِ شَيْءٌ وَيَحِلُّ لِلْمُؤَذِّنِ أَخْذُ الرِّزْقِ إذَا رُزِقَ من حَيْثُ وُصِفَتْ أَنْ يَرْزُقَ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَخْذُهُ مِنْ غَيْرِهِ بِأَنَّهُ رِزْقٌ (الأم، ج 1، ص 103)

Tidak boleh  bagi seorang muadzin menerima gaji dari shodaqoh, dan halal bagi muadzin mengambil gaji jika memang sudah dianggarkan, dan tidak halal mengambil gaji di luar anggaran. (al-Umm, juz 1, hal. 103)
Perlu diperhatikan, meskipun pada umumnya para takmir masjid telah menganggarkan gaji muadzin, seorang muadzin dalam menjalan-kan tugasnya disunnahkan berniat ibadah sunnah, jikalau muadzin tidak berniat ibadah sunnah maka muadzin tersebut boleh meminta gaji yang wajar dan sekedarnya saja, dan imam (pengurus masjid atau musholla) sudah seharusnya memberikan gaji dari uang kas. Hal ini sesuai dengan keterangan di bawah ini:

فَرْعٌ يُسْتَحَبُّ لِلْمُؤَذِّنِ التَّطَوُّعُ بِاْلأَذَانِ فَإِنْ لَمْ يَتَطَوَّعْ رَزَقَةُ اْلإِمَامُ مِنَ الْمَصَالِحِ وَهُوَ خَمْسُ خُمُسِ الْفَيْءِ وَالْغَنِيْمَةِ وَكَذَا أَرْبَعَةُ أَخْمَاسِ الْفَيْءِ إِذَا قُلْنَا إِنَّهَا لِلْمَصَالِحِ وَاِنَّمَا يَرْزُقُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ وَعَلَى قَدْرِهَا وَلَوْ وَجَدَ فَاسِقًا يَتَطَوَّعُ وَأَمِيْنًا لاَ يَتَطَوَّعُ فَلَهُ أَنْ يَرْزُقَ اْلأَمِيْنُ عَلىَ الصَّحِيْحِ وَلَوْ وَجَدَ أَمِيْنًا يَتَطَوَّعُ وَأَمِيْنًا أَحْسَنَ مِنْهُ صَوْتًا لاَ يَتَطَوَّعُ فَهَلْ يَجُوْزُ أَنْ يَرْزُقَهُ وَجْهَانِ قاَلَ اِبْنُ سُرَيْجٍ نَعَمْ وَالْقَفَّالُ لاَ (روضة الطالبين، ص 93)

Disunnahkan bagi muadzin berniat ibadah sunnah dengan pekerjaan adzannya, jika tidak niat ibadah sunnah, maka imam (pimpinan masjid) seharusnya memberikan gaji dari uang kas dengan ukuran gaji lima per lima dari harta fai’ dan rampasan perang. Begitu juga empat per lima harta fai’ jika kita katakan sesungguhnya ini untuk kemaslahatan, dan sesungguhnya muadzin itu digaji sesuai kebutuhan dan sekedarnya saja. Dan jika ditemukan orang fasik berniat ibadah sunnah dan orang yang tidak fasik tidak berniat ibadah sunnah, maka orang yang tidak fasiklah yang digaji. Dan jika yang ada itu orang yang tidak fasik berniat ibadah sunnah dan orang yang tidak fasik suaranya lebih bagus tidak niat ibadah sunnah, apakah boleh digaji? Jawabannya ada dua pendapat: Ibnu Suraij mengatakan: Boleh digaji, dan Imam Qoffal mengatakan: Tidak boleh digaji. (Raudhah at-Thalibin, hal. 93)

HUKUM MENJAWAB ADZAN DI SELAIN SHOLAT LIMA WAKTU

Hukum menjawab adzan yang dikumandangkan sebagai seruan shalat lima waktu ialah sunnah, namun apabila adzan dikumandang-kan selain untuk seruan shalat lima waktu, misalnya adzan ketika akan pergi haji dan lain sebagainya, lantas apakah orang yang mendengar masih harus menjawab adzan tersebut?
  • Tetap menjawab, menurut Ibnu Syu’aib dalam kitab Qalaid dan Syarh al-Minhaj.
  • Tidak wajib menjawab, menurut Imam Ramli.
Sunnah menjawab adzan pada setiap perkara yang disyari’atkan untuk mengumandangkan. (Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 38)

وَتَرَدَّدَ (م ر) قال: وَلاَ يُجِيْبُ أَذَانَ غَيْرِ الصَّلاَةِ لَكِنْ فِي الْقَلاَئِدِ وَشَرْحِ الْمِنْهَاجِ لِابْنِ شُعَيْبٍ أَنَّهُ يُجِيْبُهُ، وَأَفْتَى بِاسْتِحْباَبِ إِجَابَةِ كُلِّ أَذَانٍ مَشْرُوْعٍ أَيْضاً أَحْمَدُ بْنُ عَلِي بَحِيْرٍ (بغية المسترشدين، ص 38)

HUKUM ADZAN DUA KALI SEBELUM SHOLAT JUM'AT

Pelaksanaan shalat Jum’at umumnya diawali dengan adanya adzan pertama sebagai tanda masuknya waktu dhuhur dan adzan kedua mengiringi khutbah. Bagaimanakah dasar pelaksanaan dua adzan sebelum shalat Jum’at tersebut?
Dalil yang menerangkan adzan Jum’at dalam al-Qur’an surat al-Jumu’at ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (سورة الجمعة: 9)

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah Swt. dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (al-Jumu’at: 9)
Dua adzan yang dilaksanakan sebelum shalat Jum’at pertama kali dilaksanakan pada zaman sahabat Utsman ra., karena pada saat itu semakin bertambahnya jumlah penduduk dan jarak pemukiman penduduk dengan masjid yang jauh serta aktifitas perdagangan yang semakin pesat, sehingga adzan yang semula satu kali (dikumandang-kan saat imam di atas mimbar) menyebabkan banyak dari mereka ketinggalan shalat Jum’at. Dengan pertimbangan di atas, kemudian sahabat Utsman menambah adzan lagi di tempat lain yang tinggi (menara). Hal ini diterangkan dalam kitab shahih Bukhari:

عَنِ الزُّهْرِى قَالَ سَمِعْتُ السَّائِبَ بْنِ يَزِيْدَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ اِنَّ اْلاَذَانَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ كَانَ اَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ اْلاِمَامُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِى عَهْدِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَبِى بَكْرٍ وَعُمَرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِى خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثَرُوْا اَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِاْلأَذَانِ الثَّالِثِ فَأُذَّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ اْلاَمْرُ عَلَى ذَلِكَ (صحيح البخاري، ج 1، ص 315، رقم 916)

Dari al-Zuhri, ia berkata; saya mendengarkan dari Saib bin Yazid ra. Beliau berkata . sesungguhnya pelaksanaan adzan pada hari Jum’at pada masa Rasulullah Saw, sahabat Abu Bakar dan Umar hanya satu kali, yaitu dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa khalifah utsman dan kaum muslim semakin banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura’ (nama pasar) maka tetaplah perkara tersebut sampai sekarang. (Shahih al-Bukhari, juz 1, hal. 315, hadits nomor 916)
Dengan demikian disunnahkan adzan dua kali sebelum shalat Jum’at, yakni adzan pertama sebelum khatib naik mimbar dan adzan kedua pada saat khatib sudah naik mimbar. Hal ini merupakan hasil ijtihad sayidina Utsman ra. dengan pertimbangan supaya tidak ada yang tertinggal dalam shalat Jum’at. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Fathu al-Mu’in.

وَيُسَنُّ اَذَانَانِ لِصُبْحٍ وَاحِدٌ قَبْلَ الْفَجْرِ وَاَخَرُ بَعْدَهُ فَاِنِ اقْتَصَرَ فَاْلاَوْلَى بَعْدَهُ وَاَذَانَانِ لِلْجُمْعَةِ اَحَدُهُمَا بَعْدَ صُعُوْدِ الْخَطِيْبِ الْمِنْبَرَ وَاْلاَخَرُ الَّذِى قَبْلَهُ (فتح المعين، ص 15)

Disunnahkan adzan dua kali untuk shalat shubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Dan jika hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah adzan dua kali untuk shalat Jum’at. Yang pertama setelah khatib naik ke mimbar dan yang ke dua sebelumnya. (Fath al-Mu’in, hal. 15)

Kesimpulannya adalah bahwa adzan dua kali pada hari Jum’at itu bukan merupakan bid’ah, sebab perbuatan itu memiliki landasan atau dalil yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma’ para sahabat.

ETIKA BAGI MUADZIN KETIKA MENGUMANDANGKAN ADZAN

Sebagaimana diketahui bersama, adzan adalah panggilan dan pemberitahuan bahwa waktu shalat fardhu telah tiba, sekaligus sebuah bentuk seruan untuk melaksanakan shalat dengan berjamaah. Adzan mulai disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah, dengan lafadz-lafadznya yang sudah diketahui bersama.

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ 2×، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ 2×، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ 2×، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ 2×، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ 2×، اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

Dan khusus adzan Subuh, sesudah kalimat  حي على الفلاح  hayya ‘ala al-falah yang kedua ditambahkan kalimat  الصلاة خير من النومasshalatu khairun mina an-naum sebanyak dua kali, setelah itu baru takbir.

Namun bagaimanakah kaifiyah atau tata cara yang baik bagi muadzin yang akan mengumandangkan adzan, adakah dalil-dalil yang menerangkannya?
Bagi seorang muadzin ketika akan adzan disunnahkan memenuhi beberapa adab atau etika di bawah ini:
  • Dalam keadaan suci
  • Bagus, lantang atau keras suaranya
  • Berdiri di tempat yang tinggi
  • Menghadap kiblat
  • Menolehkan wajah ke kanan dan ke kiri supaya lebih terdengar oleh orang lain
Hal ini diterangkan dalam kitab Ashal al-Madaarik:

قاَلَ خَلِيْلٌ: وَنُدِبَ مُتَطَهِّرٌ، صَيِّتٌ، مُرْتَفِعٌ، قَائِمٌ إِلاَّ لِعُذْرٍ، مُسْتَقْبِلٌ إِلاَّ لِإِسْمَاعٍ اهـ (أسهل المدارك شرح إرشاد السالك، ج 1، ص 168)

Imam Khalil berkata: (Adzan) disunnahkan dalam keadaan suci, bagus dan lantang suaranya, berada di tempat yang tinggi, berdiri kecuali karena darurat, menghadap ke kiblat kecuali supaya dapat lebih didengar. (Ashal al-Madaarik, juz 1, hal. 168)

قاَلَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى (وَلاَ بَأْسَ بِتَصَفُّحِهِ يَمِيْناً وَشِمَالاً) يَعْنِيْ أَنَّ الْمُؤَذِّنَ يَجُوْزُ لَهُ فِي حَالِ أَذَنِهِ أَنْ يَمِيْلَ بِوَجْهِهِ يَمِيْناً وَشِماَلاً لِإِسْمَاعِ النَّاسِ. قاَلَ ابْنُ حُبَيْبٍ: وَرُوِيَ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (أَمَرَ بِلاَلاً أَنْ يَلْتَفِتَ بِوَجْهِهِ يَمِيْناً وَشِمَالاً وَبَدَنُهُ إِلَى الْقِبْلَةِ، وَنَهَاهُ أَنْ يَدُوْرَ كَمَا يَدُوْرُ الْحِمَارُ) اهـ (أسهل المدارك شرح إرشاد السالك، ج 1، ص 168)

Pengarang (Abu Bakar bin Hasan) berkata; (Tiada bahaya menghadapkan wajah ke kanan dan ke kiri) yakni sesungguhnya boleh bagi muadzin ketika adzan menolehkan wajahnya ke kanan dan ke kiri agar terdengar orang lain. Ibnu Hubaib berkata: “Telah diriwayatkan sesungguhnya Nabi Saw. memerintahkan bilal untuk menolehkan wajahnya ke kanan dan ke kiri, dan badannya ke kiblat. Dan beliau melarang Bilal memutarkan badan seperti himar memutarkan badannya.(Ashal al-Madarik, juz 1, hal. 168)

HUKUM MENGGERAK-GERAKAN JARI TELUNJUK KETIKA TAHIYYAT (TASYAHHUD) DALAM SHOLAT

Shalat adalah rukun Islam yang kedua dan shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap kaum muslim yang sudah baligh dan berakal sehat. Shalat mempunyai 17 rukun menurut pendapat masyhur dalam madzhab Syafi’i, yang salah satunya adalah duduk dalam tasyahhud akhir dan membaca tasyahhud. Dan pada saat membaca tasyahud akhir yaitu tepatnya ketika sampai pada lafadz  أَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ الله orang yang shalat (mushalli) disunnahkan menjulurkan jari telunjuk tangan kanan. Namun dalam prakteknya, banyak dijumpai perbedaan cara di masyarakat, ada yang cukup menjulurkan jari telunjuk dengan lurus tanpa menggerak-gerakkannya, dan ada pula yang memanjang-kan sekaligus menggerakkannya dengan berbagai gerakan, seperti me-mutar jari telunjuk dan jari telunjuk digerakkan naik turun.
Menurut pandangan agama, bolehkah menggerakkan jari telunjuk dengan berbagai model gerakan ketika tasyahhud, dan apakah gerakan jari telunjuk tersebut bisa membatalkan shalat?
Para ulama’ berbeda pendapat dalam masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahhud dalam shalat, sebagaimana berikut ini:
  • Membatalkan shalat, apabila pergerakan jari telunjuk diikuti dengan bergeraknya telapak tangan dan melebihi tiga gerakan.
وَأَمَّا إِنْ حَرَّكَ كَفَّهُ مَعَ أَصَابِعِهِ مُتَوَالِياً فَتَبْطُلُ بِالثَّلاَثِ فِي اْلأَصَحِّ (السراج الوهاج على متن المنهاج فصل في مبطلات الصلاة، ج 1، ص 57)
Adapun jika jari-jari bergerak bersama telapak tangan maka membatalkan shalat dengan catatan dengan bergerak tiga kali atau lebih. (as-Siraj al-Wahaj ‘ala Matan al-Minhaj, Fasl fii Mubtilat as-Shalat, juz 1, hal. 57)
  • Tidak membatalkan shalat, apabila yang bergerak hanya jarinya saja, karena pergerakan jari telunjuk termasuk gerakan yang sedikit.
فَالْخُطْوَتَانِ أَوْ الضَّرْبَتَانِ قَلِيلٌ، وَالثَّلَاثُ كَثِيرٌ إنْ تَوَالَتْ، وَتَبْطُلُ بِالْوَثْبَةِ الْفَاحِشَةِ لاَ الْحَرَكَاتِ الْخَفِيفَةِ الْمُتَوَالِيَةِ كَتَحْرِيكِ أَصَابِعِهِ فِي سَبْحَةٍ، أَوْ حَكٍّ فِي الْأَصَحِّ (منهاج الطالبين وعمدة المفتين باب شروط الصلاة، ج 1، ص 38)
Dua langkah atau dua pukulan itu termasuk gerakan yang sedikit, tiga kali dan terus menerus termasuk gerakan yang banyak, dan shalat batal disebabkan meloncat dengan keras dan tidak batal disebabkan oleh gerakan yang ringan dan terus menerus, seperti gerakan jari telunjuk atau menggaruk (menurut pendapat yang lebih jelas). (Minhaj at-Thalibin wa’Umdah al-Muftiin, juz 1, hal. 37)
Rasulullah Saw. juga pernah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika shalat, sebagaimana keterangan yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari shahabat, Wa-il bin Hajar:

أَنَّ وَائِلَ بْنَ حُجْرٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قُلْتُ: لَأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ يُصَلِّي فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ فَقَامَ فَكَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى حَاذَتَا بِأُذُنَيْهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ مِثْلَهَا قَالَ وَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ لَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ مِثْلَهَا ثُمَّ سَجَدَ فَجَعَلَ كَفَّيْهِ بِحِذَاءِ أُذُنَيْهِ ثُمَّ قَعَدَ وَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ وَرُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَجَعَلَ حَدَّ مِرْفَقِهِ الْأَيْمَنِ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ قَبَضَ اثْنَتَيْنِ مِنْ أَصَابِعِهِ وَحَلَّقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُوبِهَا. (سنن النسائى بأحكام الألباني، باب قبض الثنتين من أصابع اليد، ج 3 ص 37، و فى سنن الدارمي، باب صفة صلاة رسول الله ص م)
Sesungguhnya Waa’il bin Hajar dia berkata (dalam hati): Saya benar-benar akan melihat bagaimana Rasulullah Saw. melakukan shalat, (dia berkata) maka aku telah melihat beliau berdiri tegak lantas beliau bertakbir (mengucapkan Allahu Akbar) sedangkan kedua tangannya beliau angkat hingga sejajar dengan kedua telinganya, kemudian beliau meletakkan tangan kanannya di atas telapak tangan kirinya, pergelangan tangan dan lengan bawah/hastanya. Ketika beliau hendak ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya seperti sebelumnya. (Dia berkata lagi): dan beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, kemudian ketika mengangkat kepala, beliau juga mengangkat kedua tangannya seperti itu, kemudian beliau sujud dan menjadikan (posisi) kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua telinganya, kemudian duduk dan membentangkan kaki kirinya (duduk iftirasy) dan meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut kirinya dan menjadikan batas siku kanannya di atas paha kanan-nya kemudian beliau menggenggam dua jarinya (yaitu jari tengah dan jempol sebagaimana riwayat yang lain) dan melingkarkannya (membentuk semacam lingkaran) kemudian mengangkat jarinya (jari telunjuk), maka aku melihat beliau (ucapan Wail) menggerak-gerakkannya sambil berdo’a dengannya”. (Sunan an-Nasa’i bi Ahkam al-Bany, juz 3, hal. 37 dan dalam kitab Sunan ad-Darami, bab Sifat Shalat Rasulullah Saw, juga terdapat dalam kitab al-Iftitah)

HUKUM SHOLAT BERMAKMUM KEPADA ORANG FASIK

Shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang baligh dan tamyiz. Dalam mendirikan shalat, seorang muslim dianjurkan untuk mengerjakannya dengan berjamaah, karena banyak keutamaan yang didapatkan dari shalat berjamaah. Diantaranya, dengan berjamaah pahala shalat akan dilipatgandakan menjadi 27 derajat. Dari anjuran shalat berjamaah, bagaimanakah hukum sholat bermakmum kepada orang yang fasik?
Para ulama’ berbeda pendapat tentang masalah seorang fasik yang menjadi imam atau hukum shalat bermakmum pada seorang yang fasik, sebagaimana dalam keterangan berikut:
  • Tidak boleh
اِخْتَلَفُوْا فِي إِمَامَةِ الْفاَسِقِ فَرَدَّهَا قَوْمٌ بِإِطْلاَقٍ (بداية المجتهد، ص 105)
Para ulama’ berbeda pendapat tentang masalah seorang fasik yang menjadi imam, sebagian ulama’ mutlak menolak. (Bidayah al-Mujtahid, hal. 105)
  • Mutlak boleh
اِخْتَلَفُوْا فِي إِمَامَةِ الْفاَسِقِ فَرَدَّهَا قَوْمٌ بِإِطْلاَقٍ وَأَجَازَهَا قَوْمٌ بِإِطْلاَقٍ (بداية المجتهد، ص 105)
Para ulama’ berbeda pendapat tentang masalah seorang fasik yang menjadi imam, sebagian ulama’ mutlak menolak, dan sebagian ulama’ mutlak memperbolehkan. (Bidayah al-Mujtahid, hal. 105)

وَتَجُوْزُ الصَّلاَةُ خَلْفَ الْفَاسِقِ لِقَوْلِهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوْا خَلْفَ مَنْ قاَلَ لاَ إِلهَ إلاَّ اللهُ وَ عَلَى مَنْ قَالَ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَلِأَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ صَلَّى خَلْفَ الْحُجَّاجِ مَعَ فَسِقِهِ (المهذب باب صفة الأئمة)
Dan diperbolehkan shalat di belakang (bermakmum) kepada orang fasik, hal ini berdasarkan pada perkataan Nabi “shalatlah kalian semua di belakang orang yang mengucapkan lafadz Laa Ilaaha illa Allah dan di depan orang yang mengucapkan lafadz Laa Ilaaha illa Allah” dan karena sesungguhnya Ibnu Umar Ra. mendirikan shalat di belakang orang yang ahli perdebatan dengan kefasikkannya. (al-Muhadzab fii Fiqh al-Imam al-Syafi’i, bab Sifat al-Aimmah)
  • Ditafsil (diperinci), apabila seorang imam memang benar-benar orang yang fasik, maka makmum harus mengulang shalatnya, dan apabila seorang imam masih sifat fasiknya masih disangka-sangka maka sunnah untuk mengulang shalatnya.
فَقَالُوْا: إِنْ كَانَ فِسْقُهُ مَقْطُوْعًا بِهِ أَعَادَ الصَّلاَةَ الْمُصَلِّي وَرَاءَهُ أَبَدًا وَإِنْ كاَنَ مَظْنُوْناً اُسْتُحِبَّتْ لَهُ اْلإِعاَدَةُ فِي اْلوَقْتِ وَهَذَا الذِّيْ اِخْتاَرَهُ اْلأَبْهَرِيُّ تَأَوُّلاً عَلَى الْمَذْهَبِ (بداية المجتهد، ص 105)
Tetapi sebagian yang lain memperinci antara orang yang benar-benar fasik dan tidak pasti (disangka), apabila seorang imam memang benar-benar fasik, maka makmum harus mengulang shalatnya, dan apabila seorang imam masih masih disangka-sangka sifat fasiknya, maka sunnah untuk mengulang shalatnya. (Bidayah al-Mujtahid, hal. 105)

HUKUM SHOLAT MAKMUM YANG TIDAK MENGETAHUI IMAMNYA

Di Pondok Pesantren Ngalah terdapat rutinitas shalat malam (rutinan shalat Lailatul Qodar) yang sudah berjalan bertahun-tahun yang diikuti oleh ribuan jama’ah yang berasal dari berbagai daerah, karena tempat sholat (masjid Aminah dan masjid Ngalah) yang tidak menampung, sehingga jama’ah banyak meluber ke asrama-asrama santri dan ke jalan-jalan, sehingga otomatis makmum banyak yang tidak mengetahui imam secara langsung. Bagaimanakah hukum shalat makmum yang tidak mengetahui imamnya secara langsung?
Dalam masalah ini, yaitu apabila imam dan makmum tidak dalam satu tempat, seperti imam dan makmum berada di dua bangunan yang berbeda atau imam berada di dalam masjid sedangkan makmum berada di selain masjid, seperti rumah, surau, musholla atau di tempat yang terbuka seperti di lapangan dan lain-lain, maka keabsahan shalat makmum diperinci sebagai berikut:
  • Tidak sah, apabila ada penghalang yang bisa mencegah sampainya makmum pada imam dan atau penglihatan makmum pada imam terhalangi, atau tidak adanya seseorang yang berdiri yang menjadi penyambung (robith).
  • Sah, apabila memenui syarat-syarat sebagai berikut;
Jarak antara imam dan makmum atau jarak antara makmum di dalam masjid dengan makmum yang berada di luar masjid tidak lebih dari 300 dzira’ (-+150 meter)
Tidak adanya penghalang antara imam dan makmum yang bisa menghalangi sampainya makmum pada imam.
Adanya seseorang makmum yang berdiri sebagai penghubung (robith) antara jama’ah yang ada di dalam masjid dengan jama’ah yang berada di luar masjid.
Keterangan dari kitab Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 2, hal. 28.

(وَلَوْ كَانَ أَحَدُهُمَا فِيْهِ) أَيِ الْمَسْجِدِ (وَاْلآخَرُ خَارِجَهُ شُرِطَ) مَعَ قُرْبِ الْمَسَافَةِ بِأَنْ لاَ يَزِيْدَ مَا بَيْنَهُمَا عَلَى ثَلَثِ مِائَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيْباً (عَدَمُ حَائِلٍ) بَيْنَهُمَا يَمْنَعُ مُرُوْرًا أَوْ رُؤْيَةً (أَوْ وُقُوْفَ وَاحِدٍ) مِنَ الْمَأْمُوْمِيْنَ (حِذَاءَ مَنْفَذٍ) فِي الْحَائِلِ إِنْ كاَنَ كَمَا إِذَا كَاناَ بِبِناَءَيْنِ كَصُحْنٍ وَصِفَةٍ مِنْ دَارٍ أَوْ كَانَ أَحَدُهُمَا بِبِنَاءٍ وَاْلآخَرُ بِفَضَاءٍ فَيُشْتَرَطُ أَيْضًا هُناَ مَا مَرَّ فَإِنْ حَالَ مَا يَمْنَعُ مُرُوْرًا كَشَباَكٍ أَوْ رُؤْيَةً كَباَبٍ مَرْدُوْدٍ وَإِنْ لَمْ تُغْلَقْ ضَبْتُهُ اهـ (فتح المعين هامش اعانة الطالبين، ج 2، ص 28)

HUKUM PUJIAN MENJELANG SHOLAT BERJAMA'AH

Pujian-pujian kepada Allah Swt. yang dilakukan antara adzan dan iqomah dalam shalat maktubah merupakan syi’ar sebagai tanda akan didirikannya shalat jama’ah dan juga untuk menunggu berkumpulnya para jama’ah. Bagaimanakah hukum pujian sebelum shalat tersebut?
Dilarang, apabila mengganggu orang yang sedang shalat dan mempunyai niat pamer.
Sunnah(dianjurkan), karena pujian itu bisa diambil manfaatnya bagi pembaca dan pendengarnya, akan lebih baik dibaca keras selagi tidak mempunyai niat riya’ (pamer), tidak mengganggu orang yang shalat atau orang yang tidur.
(Keterangan dari al-Umm juz 1, hal. 108, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 48, dan al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra, bab Ahkam al-Masajid)

(قال الشَّافِعِيُّ) وَأُحِبُّ لِلْاِمَامِ أَنْ يَأْمُرَ بِهَذَا إذَا فَرَغَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ أَذَانِهِ وَإِنْ قَالَهُ في أَذَانِهِ فَلَا بَأْسَ عَلَيْهِ وَإِذَا تَكَلَّمَ بِمَا يُشْبِهُ هذَا خَلْفَ الْأَذَانِ مِنْ مَنَافِعِ النَّاسِ فَلَا بَأْسَ وَلَا أُحِبُّ الْكَلَامَ في الْأَذَانِ بِمَا لَيْسَتْ فِيْهِ لِلنَّاسِ مَنْفَعَةٌ وَإِنْ تَكَلَّمَ لَـمْ يُعِدْ أَذَانًا وَكَذَلِكَ إذَا تَكَلَّمَ فِيْ الْإِقَامَةِ كَرِهْتُهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ إِعَادَةُ إقَامَةٍ (الأم ج 1، ص 108)
اَلذِّكْرُ كاَلْقِرَاءَةِ مَطْلُوْبٌ بِصَرِيْحِ اْلآياَتِ وَالرَّوَاياَتِ وَالْجَهْرِ بِهِ حَيْثُ لَمْ يَخِفْ رِياَءً وَلَمْ يُشَوِّشْ عَلَى نَحْوِ مُصَلٍّ أَفْضَلُ، لِأَنَّ الْعَمَلَ فِيْهِ أَكْثَرٌ، وَ تَتَعَدَّى فَضِيْلَتُهُ لِلسَّامِعِ، وَلِأَنَّهُ يُوقِظُ قَلْبَ الْقَارِئِ وَيَجْمَعُ هَمَّهُ إلَى الْفِكْرِ وَيَصْرِفُ سَمْعَهُ إلَيْهِ وَيَطْرُدُ النَّوْمَ وَيَزِيدُ النَّشَاطَ (بغية المسترشدين، ص 48)

HUKUM MEMBACA TAKBIRATUL IHRAM TERLALU PANJANG

Takbiratul ihram merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun shalat. Takbiratul ihram harus menggunakan lafadz Allahu Akbar, dan cara melafalkannya harus sesuai kaidah yang telah ditentukan, seperti ketika membaca lafadz takbiratul ihram tidak boleh memanjangkan huruf alif pada lafadz Allah dan tidak memanjangkan huruf ba’ (ب) pada lafadz Akbar. Namun permasalahan yang terjadi di masyarakat Islam, ada sebagian orang ketika mereka shalat, dalam membaca takbiratul ihram, ketika membaca lafadz Allah mereka memanjang-kannya. Dari permasalahan tersebut, bagaimanakah hukumnya me-manjangkan lafadz Allah ketika takbiratul ihram dalam shalat?

Menurut  Imam Ali Syibramulisy hukum memanjangkan bacaan pada lafadz Allah ketika takbiratul ihram ialah:
  • Tidak boleh, apabila panjang bacaannya melebihi 7 alif atau 14 harakat (14 ketukan).
  • Boleh, membaca panjang dengan panjang maksimal 7 alif atau 14 harakat, pendapat ini adalah pendapat yang mendekati kebenaran sebagaimana yang telah dinukil oleh ulama’ ahli qurra’ seperti Imam Ibnu Hajar:
(قَوْلُهُ: وَكَذَا زِياَدَةُ مَدٍّ إلخ) أَيْ وَكَذَا يَضُرُّ زِياَدَةُ مَدِّ اْلأَلِفِ اَلْكاَئِنَةِ بَيْنَ اللاَّمِ وَالْهَاءِ إِلَى حَدٍّ لاَ يَقُوْلُ بِهِ أَحَدٌ مِنَ الْقُرَّاءِ. قاَلَ ع ش: وَغاَيَةُ مِقْدَارِ مَا نُقِلَ عَنْهُمْ - عَلَى ماَ نَقَلَهُ اِبْنُ حَجَرٍ - سَبْعُ أَلِفَاتٍ، وَتُقَدَّرُ كُلُّ أَلِفٍ بِحَرَكَتَيْنِ، وَهُوَ عَلَى التَّقْرِيْبِ اهـ (حاشية إعانة الطالبين، ج 1، ص 156)

(Perkataan mushannif “Begitu juga menambah panjang”) yaitu begitu juga berbahaya menambah panjang alif yang berada diantara lam dan ha’, sampai batas yang tidak pernah diucapkan oleh seorang pun dari para ahli qira’ah. Imam Ali Syibramulisy berkata “Maksimal ukuran panjang yang dinukil dari para ahli qurra’ sebagaimana yang telah dinukil oleh Imam Ibnu Hajar adalah tujuh alif dan setiap alif ukurannya adalah dua harakat, dan itu adalah pendapat yang mendekati kebenaran”. (Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 156)

HUKUM MEMBACA DO'A QUNUT KETIKA SHOLAT SHUBUH

Ada sebagian kalangan yang beranggapan bahwa membaca do’a qunut ketika shubuh adalah tidak sunnah. Bahkan haram hukumnya, karena Rasulullah Saw. tidak melaksanakannya. Bagaimana sebenar-nya hukum membaca do’a qunut dalam shalat shubuh? Apakah benar Rasulullah tidak melaksanakannya?
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal mereka berpendapat bahwa shalat shubuh itu tanpa qunut karena Rasulullah tidak melakukan hal tersebut.
Keterangan ini termaktub dalam kitab Ibanah al-Ahkam, juz 1, halaman 431 berikut ini:

عَنْ سَعْدِ بْنِ طَارِقٍ الْأَشْجَعِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي ياَ أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكَرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ أَفَكَانُوْا يَقْنِتُوْنَ فِي الْفَجْرِ؟ قَالَ أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ (رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إِلَّا أَبَا دَاوُدَ) فَمِنَ الْحَدِيْثِ اَلنَّهْيُ عَنِ الْقُنُوْتِ فِي الصُّبْحِ وَبِهِ أَخَذَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدُ (إِبَانَةُ الْأَحْكَامِ، ج 1، ص 431)

Dari Said bin Thariq al-Asyja’i ra, ia berkata; aku pernah bertanya kepada ayahku wahai ayah! Sesungguhnya engkau pernah mengerjakan shalat di belakang Rasulullah Saw, Abu Bakar, Umar, Usman, Ali. Apakah mereka semua berdo’a qunut ketika shalat shubuh? Ayahku menjawab qunut itu termasuk perkara yang baru datang (HR. Khamsah kecuali Abu Dawud) dari hadis tersebut tercetuslah hukum berupa larangan qunut shubuh, seperti yang dipegang Abu Hanifah dan Imam Ahmad. (Ibanah al-Ahkam, juz 1, hal. 431)

Ulama’ Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum membaca qunut pada shalat shubuh termasuk sunnah ab’ad (apabila ditinggalkan maka sunnah melakukan sujud sahwi). Sebagaimana pendapat ini diutarakan oleh Imam Nawawi:

مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْقُنُوْتُ فِيْهَا سَوَاءٌ نَزَلَتْ نَازِلَةً أَمْ لَمْ تَنْزَلْ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ السَّلَفِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ أَوْ كَثِيْرٌ مِنْهُمْ وَمِمِّنْ قَالَ بِهِ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ وَعُمَرُبْنُ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَالْبَرَّاءُ بْنُ عَازَبَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ (اَلْمَجْمُوْعُ شرح المهذب، ج 3، ص 504)

Dalam madzhab kita (madzhab Syafi’i) disunnahkan membaca qunut dalam shalat shubuh, baik ada bala’ (bencana, cobaan, adzab dan lain sebagainya) maupun tidak, inilah pendapat kebanyakan ulama’ salaf dan setelahnya. Diantaranya adalah Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab, Usman, Ali, Ibn Abbas dan al-Barra’ bin Azib ra. (al-Majmu’, juz 1, hal. 504)
Dalil yang bisa dibuat acuan adalah hadits Nabi Saw:

عَنْ أَنَسٍ بِنْ مَالِكٍ قَالَ مَازَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتىَّ فَارَقَ الدُّنْيَا (مُسْنَدُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلَ، رَقْمٌ 12196)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. Beliau berkata; Rasulullah Saw. Senantiasa membaca qunut ketika shalat sampai beliau wafat. (Musnad Ahmad bin Hanbal, hadits nomor: 12196)
Larangan qunut tersebut di atas dikomentari oleh Imam as-Sathi, dia berkata: Dasar hadis yang kemudian dikatakan bahwa qunut itu perkara yang baru datang, tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk melarang qunut. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih:

يَقْدُمُ الْمُثْبِتُ عَلَى النَّافِى لِاشْتِمَالِهِ عَلَى زِيَادَة عِلْمٍ (شَرْحُ نَظْمِ جَمْعِ الْجَوَامِعِ، ج 2، ص 475)

Dalil yang menjelaskan adanya (terjadinya) suatu perkara, didahului oleh dalil yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak ada. Sebab adanya penjelasan pada suatu dalil, menunjukkan adanya pemberitahuan (ilmu) yang lebih pada dalil tersebut. (Syarah Nadzam Jam’ul Jawami’, juz 2, hal. 475)
Dengan demikian membaca qunut dalam shalat shubuh merupakan hal yang disunnahkan dan tidak bertentangan dengan syari’at.

HUKUM SHOLAT DENGAN MENGGENDONG ANAK KECIL

Shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan berakal sehat. Bagi seseorang yang sudah berumah tangga dan sudah dikaruniai seorang anak yang masih kecil terkadang mempunyai sedikit kendala. Sebagai contoh ketika bapak atau ibu dari seorang anak kecil sedang shalat, tiba-tiba sang anak naik ke atas pundak/punggung bapak atau ibunya ketika sedang sujud, karena khawatir anaknya terjatuh, maka sang ayah atau ibu anak tersebut menggendongnya. Dari gambaran per-masalahan tersebut, bagaimanakah hukum menggendong anak kecil ketika shalat?
Hukum menggendong anak kecil ketika shalat adalah sebagai berikut:
Batal, apabila anak kecil tersebut membawa najis

قَوْلُهُ: (وَلَوْ حَمَلَ مُسْتَجْمَرًا بَطَلَتْ) وَكَذَا لَوْ حَمَلَ حَامِلَهُ وَكَالْحَمْلِ الْقَابِضِ عَلَى ثَوْبِهِ أَوْ يَدِهِ أَوْ عَكْسِهِ وَكَالْمُسْتَجْمَرِ كُلُّ ذِي نَجَاسَةٍ، وَلَوْ مَعْفُوًّا عَنْهَا، كَحَيَوَانٍ مُتَنَجِّسِ الْمَنْفَذِ وَصَبِيٍّ بِثَوْبِهِ، أَوْ بَدَنِهِ نَجَسٌ (حاشيتان على منهاج الطالبين، ج 1، ص 183)

Jika orang yang shalat menggendong orang  yang bersuci menggunakan selain air (peper), maka shalatnya batal. Demikian juga batal shalatnya orang yang menggendong orang yang peper. Demikian juga memegang baju atau tangannya orang yang peper seperti orang yang peper yaitu yang menanggung najis, misalnya hewan yang duburnya terkena najis dan anak kecil yang bajunya atau badannya terkena najis. (Hasyiyatan ‘ala Minhaj at-Thalibin, juz 1, hal, 183) 

Boleh dan tetap sah shalatnya, apabila meyakini seorang anak tersebut tidak terkena (membawa najis) atau tidak diketahui kenajisannya.

وَلَوْ تَعَلَّقَ بِالْمُصَلِّى صَبِىٌّ أَوْ هِرَّةٌ لَمْ يُعْلَمْ نَجَاسَةُ مُنْفَذِهِمَا لاَ تَبْطُلُ صَلاَتُهُ لِأَنَّ هَذَا مِمَّا تَعَارَضَ فِيْهِ الأَصْلُ وَالْغَالِبُ إِذِ الأَصْلُ الطَّهَارَةُ وَالْغَالِبُ النَّجَاسَةُ فَيُقَدَّمُ الأَصْلُ (توشيح على ابن قاسم، ص 53)

Apabila ada seorang anak kecil atau kucing bergantungan pada musholli (orang yang shalat) dan tidak diketahui kenajisannya maka tidak batal shalatnya karena hal ini termasuk dari sesuatu pertentangan antara hukum asal dan keumuman. Karena hukum asalnya adalah suci, sekalipun umumnya adalah najis, maka yang dimenangkannya adalah hukum asalnya.  (Tausyih ‘ala Ibn Qasim, hal. 53)

HUKUM MAKMUM SHOLAT BEDA NIAT DENGAN IMAM

Ahmad adalah salah satu santri yang selalu aktif mengikuti shalat berjama’ah. Pada suatu hari ia terlambat shalat berjama’ah di masjid. Kemudian ia menghampiri seseorang yang sedang shalat untuk menjadi makmum. Setelah shalat, ternyata diketahui bahwa sang imam sedang melaksanakan shalat sunnah ba’diyah. Bagaimanakah hukum shalatnya makmum yang beda niat dengan imamnya?
Hukum shalat makmum tersebut itu boleh meskipun niatnya beda dengan imamnya, tetap sah shalatnya, dan tetap mendapatkan fadilah jama’ah. Keterangan kitab Tuhfah al-Habib ‘ala Syarhi al-Khatib, bab kitab al-Shalat juz 2 hal 346, keterangan yang sama terdapat dalam kitab Jamal ‘ala Minhaj, juz 1, hal. 562-563 dan Khasyiyah as-Bujairami.

قَوْلُهُ: (وَلَا يَضُرُّ اخْتِلَافُ نِيَّةِ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ) أَيْ لِعَدَمِ فُحْشِ الْمُخَالَفَةِ فِيهِمَا وَهَذَا مُحْتَرَزُ قَوْلِهِ الظَّاهِرَةُ لِأَنَّ الِاخْتِلَافَ هُنَا فِي النِّيَّةِ وَهِيَ فِعْلٌ قَلْبِيٌّ فَكَانَ الْمُنَاسِبُ التَّفْرِيعَ (تحفة الحبيب على شرح الخطيب الباب كتاب الصلاة، ج 2، ص 346)

HUKUM SHOLAT BERJAMA'AH DILAKUKAN DENGAN CEPAT

Para ulama’ seringkali menekankan agar menjalankan shalat dengan khusyu’, karena khusyu’ merupakan syarat diterimanya shalat kita di sisi Allah Swt. Akan tetapi banyak diantara golongan yang ketika shalat berjama’ah baik shalat fardhu maupun shalat sunnah dilakukan dengan cepat, terutama ketika shalat tarawih pada waktu bulan Ramadlan. Bagaimanakah hukum shalat berjama’ah yang dilakukan dengan cepat?
  • Tidak sah, apabila kehilangan tuma’ninah atau sampai menghilangkan huruf-huruf surat al-Fatihah.
قاَلَ قُطْبُ اْلإِرْشَادِ سَيِّدُنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ عَلْوِي اْلحَدَّادُ فيِ النَّصَائِحِ وَلْيَحْذَرْ مِنَ التَّخْفِيْفِ اْلمُفْرِطِ الَّذِيْ يَعْتَادُهُ كَثِيرٌ مِنَ اْلجَهَلَةِ فيِ صَلاَتِهِمْ لِلتَّرَاوِيْحِ حَتىَّ رُبمَّاَ يَقَعُوْنَ بِسَبَبِهِ فيِ اْلإِخْلاَلِ بِشَيْءٍ مِنَ اْلوَاجِبَاتِ مِثْلِ تَرْكِ الطُّمَأْنِيْنَةِ فيِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ وَتَرْكِ قِرَاءَةِ اْلفَاتِحَةِ عَلىَ الْوَجْهِ الًّذِيْ لاَ بُدَّ مِنْهُ بِسَبَبِ اْلعَجَلَةِ فَيَصِيْرُ أَحَدُهُمْ عِنْدَ اللهِ لاَ هُوَ صَلَّى فَفَازَ بِالثَّوَابِ وَلاَ هُوَ تَرَكَ فَاعْتَرَفَ بِالتَّقْصِيْرِ وَسَلَّمَ مِنَ اْلإِعْجَابِ وَهَذِهِ وَمَا أَشْبَهَهَا مِنْ أَعْظَمِ مَكَايِدِ الشَّيْطَانِ لِأَهْلِ اْلإِيمْاَنِ يُبْطِلُ عَمَلَ اْلعَامِلِ مِنْهُمْ عَمِلَهُ مَعَ فِعْلِهِ لِلْعَمَلِ فَاحْذَرُوْا مِنْ ذَلِكَ وَتَنَبَّهُوْا لَهُ مَعَاشِرَ اْلإِخْوَانِ وَإِذَا صَلَّيْتُمْ التَّرَوِايْحَ وَغَيْرَهَا مِنَ الصَّلَوَاتِ فَأَتِمُّوْا اْلقِيَامَ وَاْلقِرَاءَةَ وَالرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ وَاْلخُشُوْعَ وَاْلحُضُوْرَ وَسَائِرَ اْلأَرْكَانِ وَاْلآدَابِ وَلاَ تَجْعَلُوْا لِلشَّيْطَانِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا فَإِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانُ عَلَى اَّلذِيْنَ آمَنُوْا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ فَكُوْنُوْا مِنْهُمْ إِنمَّاَ سُلْطَانُهُ عَلَى اَّلذِيْنَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُوْنَ فَلاَ تَكُوْنُوْا مِنْهُمْ اهـ (اعانة الطالبين، ج 1، ص 265)

Quthbu al-Irsyad sayyidina Abdullah bin Alwi mengatakan di dalam kitab al-Nashaa’in, “Hindarilah pelaksanaan shalat dengan amat cepat seperti yang biasa dilakukan kebanyakan orang yang bodoh dalam melakukan shalat tarawih, yang karena sangat cepatnya mungkin mereka melewatkan sebagian rukun, seperti tanpa thuma’ninah di dalam ruku’ dan sujud, atau membaca surat al-Fatihah tidak dengan sebenarnya karena tergesah-gesa, sehingga shalat salah seorang di antara mereka tidak dinilai oleh Allah Swt. Sebagai shalat yang berpahala, tetapi mereka tidak dianggap meninggalkan shalat. Orang tersebut salam (menutup shalat) dengan bangga (karena bisa melaksanakannya secara cepat). Hal itu dan sejenisnya termasuk tipu daya syetan yang paling besar kepada orang yang beriman untuk merusak amal ibadah yang ia kerjakan. Karena itu, berhati-hatilah dan waspadalah wahai saudara-saudaraku. Apabila anda melaksanakan shalat tarawih dan shalat yang lain maka sempurnakanlah berdirinya, bacaan fatihahnya, ruku’nya, sujudnya, khusu’nya, hudhur-nya, rukun-rukunnya dan adabnya. Janganlah anda menjadikan setan sebagai penguasa diri anda, karena setan tidak mampu mengusai orang-orang yang beriman yang bertawakkal kepada Allah Swt., maka beradalah di dalam kelompok mereka, karena setan itu mampu menguasai orang-orang yang menolongnya dan orang-orang yang menyekutukan Allah Swt. Janganlah anda termasuk orang-orang ini.(I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 265)
  • Sah, selama masih memenuhi syarat dan rukun shalat itu sendiri, misalnya terpenuhi unsur tuma’ninah. Sesuai dengan hadits Nabi:
كَانَ أَخَفّ النَّاسِ صَلاَةً عَلىَ النَّاسِ وَأَطُوْلُ النَّاسِ صَلاَةً عَنِ النَّاسِ (الجامع الصغير، ج 2، ص 100)

Nabi Saw. Itu orang yang paling cepat shalatnya ketika mengimami manusia dan orang yang paling lama ketika shalat sendiri. (al-Jami’ al-Shaghir, juz 2, hal. 100)

Dan dalam kitab Bujarami ‘ala al-Khatib juz 2 halaman 126 disebutkan bahwa disunnahkan bagi imam untuk mempercepat shalat dengan tetap menjaga sunnah ab’ad dan sunnah hai’at.

وَيُنْدَبُ أَنْ يُخَفِّفَ الْإِمَامُ مَعَ فِعْلِ الْأَبْعَاضِ وَالْهَيْئَاتِ (بجيرمى على الخطيب، ج 2، ص 126)

TINGKATAN TAQWA

Taqwa ada tiga macam; taqwa orang awam dengan lisan, yaitu lebih mendahulukan menyebut Allah daripada menyebut makhluk. Taqwa orang khosh dengan anggota tubuh, yaitu lebih mendahulukan untuk melayani Allah daripada melayani makhluk. Taqwa orang akhosh dengan hati, yaitu lebih mendahulukan cinta kepada Allah daripada cinta kepada makhluk. (Jami’ al-Ushul fi al-Auliya’, hlm. 76)

وَالتَّقْوَى وَهِيَ عَلَى ثَلاَثَةِ أَقْسَامٍ: تَقْوَى الْعَامِّ بِالِّلسَانِ وَهُوَ إِيْثَارُ ذِكْرِ مَنْ لَمْ يَزَلْ وَلاَ يُزَالُ عَلَى ذِكْرِ مَنْ لَمْ يَكُنْ فَكَانَ، وَتَقْوَى الْخَاصِّ بِاْلأَرْكَانِ وَهِيَ إِيْثَارُ خِدْمَةِ مَنْ لَمْ يَزَلْ وَلاَ يُزَالُ عَلَى خِدْمَةِ مَنْ لَمْ يَكُنْ فَكَانَ، وَتَقْوَى اْلأَخَصِّ بِالْجِنَانِ وَهِيَ إِيْثَارُ مَحَبَّةِ مَنْ لَمْ يَزَلْ وَلاَ يُزَالُ عَلَى مَحَبَّةِ مَنْ لَمْ يَكُنْ فَكَانَ. (جامع الأصول في الأولياء، ص 76)

CONTOH BACAAN IJAB QOBUL AKAD NIKAH

Kalimat Ijab Qabul Wali

الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ: أُوْصِيْكُمْ عِبَادَ اللهِ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ. أُزَوِّجُكَ عَلَى مَا أَمَرَ اللهُ تَعَالَى بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍ، وَأَحَلَّ اللهُ لَكُمُ النِّكَاحَ وَحَرَّمَ عَلَيْكُمُ السِّفَاحَ.
يَا (مُحَمَّد.....) أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ اِبْنَتِيْ (فَاطِمَةَ.....) بِالْمَهْرِ أَلْفِ أَلْفِ رُوْبِيَّةٍ حَالاً

Kalimat Ijab Qabul Wakil Wali

يَا (مُحَمَّد.....)  أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ (فَاطِمَةَ.....)  بِنْتَ (بُسْطَامِي.....) مَوْلِيَةَ وَلِيْهَا/أَبِيْهَا الَّذِيْ وَكَّلَنِيْ بِالْمَهْرِ أَلْفِ أَلْفِ رُوْبِيَّةٍ حَالاً.

Kalimat Qabul

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

LARANGAN ISLAM MENCACI MAKI AGAMA SELAIN ISLAM

Bagaimanapun juga yang namanya mencaci maki itu tidak dibenarkan oleh Islam karena hal itu dapat menimbulkan sebuah permusuhan dan pertengkaran. Diakui atau tidak bahwa setiap manusia menginginkan apa yang mereka lakukan dan mereka kerjakan itu dihargai oleh orang lain, terlebih lagi hal itu berkaitan dengan keyakinan. Setiap orang akan marah dan tidak terima ketika keyakinannya diganggu dan diusik dengan cemoohan dan cacimakian, karena apa yang dia yakini itulah kebenaran yang selama ini mereka cari dan harus mereka pertahankan walaupun harus berkorban nyawa atau paling tidak dia akan membalas dengan cemoohan dan caci-makian tanpa batas.
Untuk itu, Islam juga melarang umatnya mencemooh dan mencaci-maki keyakinan seseorang atau agama selain Islam. Hal ini dijelaskan dalam al-Qur’an surat al An’am ayat 108
:
وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللّهِ فَيَسُبُّواْ اللّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ (سورة الأنعام: 108)

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah, kembali mereka, lalu dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.(Qs. al-An’am: 108)

Senin, 09 Desember 2013

AHLU AS-SUNNAH WA AL-JAMA'AH

Pengertian Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah
Konsep Aswaja (Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah) selama ini masih belum dipahami secara tuntas sehingga menjadi “rebutan” setiap golongan, semua kelompok mengaku dirinya sebagai penganut ajaran aswaja dan tidak jarang label itu digunakan untuk kepentingan sesaat. Jadi, apakah yang dimaksud dengan aswaja itu sebenarnya? Bagaimana pula dengan klaim itu, dapatkah dibenarkan?
Aswaja merupakan singkatan dari istilah ahlun, as-sunnah wa al-jama’ah, dari situ ada tiga kata yang membentuk istilah tersebut:
Ahlun berarti keluarga, golongan atau pengikut.
as-Sunnah yaitu segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. meliputi perkataan, perbuatan dan ketetapannya.
al-Jama’ah yakni apa yang telah disepakati oleh para sahabat pada masa al-Khulafa’ al-Rasyidin (Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq ra., Sayyidina Umar bin Khattab ra., Sayyidina Utsman bin Affan ra., dan sayyidina Ali bin Abi Thalib krw.).
Sebagaimana telah dikemukakan oleh Syekh ‘Abdul Qadir al-Jailany dalam kitab al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq, juz 1, hal.80:

فَالسُّـنَّةُ مَا سَنَّهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالْجَمَاعَةُ مَا اِتَّفَقَ عَلَيْهِ اَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ خِلاَفَةِ اْلأَئِمَّةِ اْلأَرْبَعَةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَلْمُهْدِيِّـيْنَ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمْ اَجْمَعِيْنَ (الغنية لطالب طريق الحق، جز 1، ص 80)

Yang dimaksud dengan al-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. (meliputi ucapan, perilaku serta ketetapan beliau). Sedangkan pengertian al-Jama’ah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat Rasulullah Saw. Pada masa al Khulafa’ al Rasyidin yang empat yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah Swt. memberi rahmat pada mereka semua). (al-Ghunyah li Thalib Thariq al-Haqq, juz 1, hal. 80)
Selanjutnya, Syaikh Abi al-Fadhl bin ‘Abdus Syakur menyebutkan dalam kitab al-Kawakib al-Lamma’ah:

اَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ الَّذِيْنَ لاَزِمُوْا سُنَّةَ النَّبِـىِّ وَطَرِيْقَةَ الصَّحَابَةِ فِى اْلعَقَائِدِ الدِّيْنِيَّةِ وَاْلأَعْمَالِ الْبَدَنِيَّةِ وَاْلأَخْلاَقِ الْقَلْبِيَّةِ (الكواكب اللماعة، ص: 8-9)

Yang disebut Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah adalah orang-orang yang selalu berpedoman pada sunnah Nabi Saw. dan jalan para sahabatnya dalam masalah aqidah keagamaan, amal-amal lahiriyah serta akhlaq hati. (al-Kawakib al-Lamma’ah, hal. 8-9)
Jadi Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah merupakan ajaran yang mengikuti semua yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya. Sebagai pembeda dengan yang lain ada tiga ciri khas kelompok ini, yakni tiga sikap yang selalu diajarkan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya. Ketiga prinsip tersebut adalah tawassuth yaitu sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan, prinsip tawazzun (seimbang dalam segala hal termasuk dalam penggunaan dalil aqli dan dalil naqli) dan i’tidal (tegak lurus). Ketiga prinsip tersebut dapat dilihat dalam masalah keyakinan keagamaan (teologi), perbuatan lahiriyah (fiqih) serta masalah akhlak yang mengatur gerak hati (tasawuf).  Dalam praktek keseharian, ajaran Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah di bidang teologi tercerminkan dalam rumusan yang digagas oleh Imam al-Asy’ari dan Imam al-Maturidzi. Sedangkan dalam masalah perbuatan badaniyah terwujud dengan mengikuti madzhab empat, yakni madzhab Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali. Dan dalam tasawuf mengikuti rumusan Imam Junaidi al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.
Salah satu alasan dipilihnya ulama’-ulama’ tersebut oleh salafuna as-shalih sebagai panutan dalam Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah karena mereka telah terbukti mampu membawa ajaran-ajaran yang sesuai dengan intisari agama Islam yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw. beserta para sahabatnya dan mengikuti hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi umatnya. Rasulullah Saw. bersabda:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلاَمِىْ اَنَّهُ سَمِعَ الْعِرْباَضَ بْنَ سَارِيَّةِ قَالَ وَعَظَناَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتـِىْ وَسُنَّةِ الْخُلَفاَءِ الرَّاشِدِيْنَ اَلْمُهْدِيِّـْينَ (مسند احمد بن حنبل، رقم 16519)

Dari Abd Rohman bin Amr al-Sulami, Sesungguhnya ia mendengar al-Irbadh bin Sariyah berkata, Rasulullah Saw. menasehati kami, Kalian wajib berpegang teguh pada sunnahku (apa yang aku ajarkan) dan perilaku al-Khulafa’ al-Rasyidin yang mendapatkan petunjuk). (Musnad Ahmad Bin Hambal, hadits nomor 16519)
Karena itu, sebenarnya Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah merupakan Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. dan sesuai dengan apa yang telah digariskan dan diamalkan oleh para sahabatnya. Ketika Rasulullah Saw. menerangkan bahwa umatnya akan terpecah-belah menjadi 73 golongan, dengan tegas Rasulullah Saw. menyatakan bahwa yang benar adalah mereka yang tetap berpadoman pada apa yang telah diperbuat oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya pada waktu itu (maa ana ‘alaihi wa ashhaabii).

وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً،كُلّهمْ فِي النَّار إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً، قَالُوا: مَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي" (تهذيب سنن أبي داود وايضاح، باب من اطلع في بيت، ج 2، ص: 330)

Maka, Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah sesungguhnya bukanlah aliran yang baru muncul sebagai reaksi dari beberapa aliran yang menyim-pang dari ajaran haqiqi agama Islam, Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah justru berusaha untuk menjaga agama Islam dari beberapa aliran yang akan mencabut ajaran Islam dari akar dan pondasinya semula. Setelah aliran-aliran itu semakin merajalela, tentu diperlukan suatu gerakan untuk mensosialisasikan dan mengembangkan kembali ajaran murni Islam, sekaligus merupakan salah satu jalan untuk mempertahankan, memperjuangkan, dan mengembalikan agama Islam agar sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabat beliau. (Khittah Nahdliyyah, hal. 19-20)
Jika sekarang banyak kelompok yang mengaku dirinya termasuk Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah, maka mereka harus membuktikannya dalam praktik keseharian bahwa ia benar-benar mengamalkan sunnah-sunnah Rasulullah Saw. dan para sahabatnya. Abu Said al-Khadimi berkata:

فَاِنْ قِيْلَ كُلُّ فِرْقَةٍ تُدْعَى اَلِهاً اَهْلَ السُّـنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ قُلْنَا ذالِكَ لاَيَكُوْنُ بِالدَّعْوَى بَلْ بِتَطْبِيْقَةِ اْلقَوْلِ وَالْفِعْلِ وَذالِكَ بِالسُّنَّةِ اِلىَ زَمَانِناَ اِنَّمَا يُمْكِنُ بِتَطْبِيْقَةِ صَحَاحِ اْلأَحَادِيْثِ كَكُتُبِ الشَّيْخَيْنِ وَغَيْرِهُمَا مِنَ اْلكِتَابِ الَّتِيْ اِجْمَعَ عَلىَ وَثاَقَتِهاَ. (البريقة شرح الطريقة، ص: 111-112)

(Jika ada yang bertanya) semua kelompok mengaku dirinya sebagai golongan ahlu al sunnah wa al-jama’ah itu bukan hanya klaim semata, namun harus diwujudkan (diaplikasikan) dalam perbuatan dan ucapan. Pada zaman kita sekarang ini perwujudan itu dapat dilihat dengan mengikuti apa yang tertera dalam hadits-hadits yang shahih, seperti shahih al-Bukhori, Shahih Muslim dan kitab-kitab lainnya yang telah disepakati validitasnya. (al-Bariqah Syarh at-Thariqah, hal. 111-112)
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dirumuskan bahwa Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah merupakan ajaran yang sesuai dengan Rasulullah Muhammad Saw. dan para sahabatnya, dan itu tidak bisa hanya sebatas klaim semata, namun harus dibuktikan dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari.

Tiga Sendi Utama Ajaran Islam
Seperti yang sering dijelaskan, bahwa ada tiga pedoman ajaran yang menjadi standar Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah, yakni tauhid (aqidah), fiqih dan tasawuf, ini seolah-olah ingin mengatakan bahwa inti ajaran dalam agama Islam adalah tiga hal tersebut. Bagaimanakah hal tersebut?

عَنْ عُمَرَ ابْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعْرِ لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ وَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِى عَنِ الإِسْلاَمِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَتُقِيمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِىَ الزَّكَاةَ وَتَصُومَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلاً». قَالَ صَدَقْتَ. قَالَ فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ. قَالَ فَأَخْبِرْنِى عَنِ الإِيمَانِ. قَالَ «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ». قَالَ صَدَقْتَ. قَالَ فَأَخْبِرْنِى عَنِ الإِحْسَانِ. قَالَ «أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ». قَالَ فَأَخْبِرْنِى عَنِ السَّاعَةِ. قَالَ «مَا الْمَسْئُولُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ». قَالَ فَأَخْبِرْنِى عَنْ أَمَارَتِهَا. قَالَ «أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِى الْبُنْيَانِ». قَالَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا ثُمَّ قَالَ لِى «يَا عُمَرُ أَتَدْرِى مَنِ السَّائِلُ». قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ» (صحيح مسلم، ص: 1، رقم 9)

Dari Umar bin Khattab ra., dia berkata: Pada suatu hari kami berada bersama Rasulullah Saw., tiba-tiba datang kepada kami seorang laki-laki yang bajunya sangat putih, rambutnya sangat hitam, sama sekali tidak nampak pada dirinya tanda-tanda kalau dia telah melakukan perjalanan jauh, dan tak seorang pun dari kami yang mengenalnya.
Kemudian laki-laki itu duduk di hadapan Nabi Saw. sambil menempelkan kedua lututnya pada lutut Rasulullah Saw., sedangkan kedua telapak tangannya diletakkan di atas paha Rasulullah Saw., laki-laki itu bertanya: “ Wahai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam”. Rasulullah Saw. menjawab, “Islam adalah kamu bersaksi tiada Tuhan selain Allah Swt.dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah Swt. dan hendaklah kamu mendirikan shalat, menunaikan zakat, mengerjakan puasa pada bulan Ramadlan dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah jika kamu telah mampu melaksanakannya”. Laki-laki itu pun menjawab, “Kamu berkata benar”, Umar berkata, tentu saja kami merasa heran kepada orang itu, sebab dia yang bertanya dan dia sendiri yang malah membenarkan (jawaban Rasululah).
Kemudian laki-laki itu kembali bertanya, beritahukanlah kepadaku mengenai iman!, Rasulullah Saw. menjawab “Hendaklah kamu beriman kepada Allah Swt., para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, beriman kepada hari akhir dan juga kepada qadar-Nya yang baik dan yang buruk”. Laki-laki itu pun menjawab, “kamu berkata benar”, kemudian laki-laki itu bertanya lagi “beritahukan kepada diriku mengenai ihsan”, Rasulullah Saw. menjawab “Hendaknya kamu menyembah Allah Swt. seolah-olah kamu melihat-Nya, jika kamu tidak bisa merasa melihat-Nya, maka hendaklah kamu merasa dilihat-Nya (Allah Swt. melihatmu). Laki-laki itu bertanya lagi “beritahukanlah kepadaku tentang hari kiamat!” Rasulullah menjawab, “tidaklah orang yang ditanya lebih mengetahui dibanding orang yang bertanya,. Laki-laki itu berkata “kalau begitu beritahukanlah tentang tanda-tandanya saja!” Rasulullah Saw. Berkata “kalau sudah sudah ada budak melahirkan tuannya, kalau kamu telah menyaksikan orang yang tidak beralas kaki dan tidak berbusana dari kalangan orang-orang melarat penggembala domba saling berlomba-lomba mendirikan bangunan yang tinggi.”
Umar berkata “kemudian orang itu pergi. Setelah itu aku (Umar) diam beberapa saat, kemudian Rasulullah Saw. bertanya kepadaku, “Wahai Umar, tahukah dirimu siapakah laki-laki yang datang bertanya tadi? Aku menjawab, Hanya Allah Swt. dan Rasul-Nya saja yang mengetahui. Rasulullah Saw. lalu bersabda; sesungguhnya laki-laki itu adalah Jibril As. Ia datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kepada kalian semua. (Shahih Muslim, bab Ma’rifat al-Iman wa al-Islam, juz 1, hal. 28)
Memperhatikan hadits di atas, maka ada tiga hal penting yang menjadi inti dari agama yang diajarkan oleh Rasulullah Saw., yakni Islam, iman dan ihsan. Ketiga hal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam pengalaman kehidupan beragama tiga perkara itu harus diterapkan secara bersamaan tanpa melakukan pembedaan. Seorang muslim tidak diperkenankan hanya terlalu mementingkan aspek Iman dan Islam dan begitu juga sebaliknya. Sebagaimana firman Allah Swt:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ (سورة البقرة: 208)

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu menuruti  langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (Qs. al-Baqarah: 208)
Dan dari dalil di atas, dapat kita ketahui bahwa inti ajaran Islam adalah iman, Islam dan ihsan yang harus diamalkan secara kaffah (menyeluruh) dan dari perjalanan sejarah, secara keilmuan berkembang dan dikolaborasi menjadi ilmu tauhid, fiqih,dan tasawuf.

Aswaja dan Perkembangan Sosial Budaya
Manusia merupakan mahluk yang diciptakan Allah Swt.dalam bentuk yang paling sempurna (Fii ahsani taqwim, al-Thin:4) dibandingkan dengan mahluk-mahluk yang lainnya. Manusia diberi akal budi dan hati nurani untuk mengemban fungsi ke-khalifahan yaitu mengatur kehidupan untuk mewujudkan kemakmuran di muka bumi (al-Baqarah: 30-34, al-An’am:165).
Sejarah kehidupan yang dibangun manusia telah menghasilkan peradaban, kebudayaan dan tradisi sebagai wujud karya dan karsa manusia dalam memenuhi kebutuhan dan tuntunan hidup yang dihadapi dalam lingkungan negara atau wilayah tertentu. Suatu bangsa atau suku membangun kebudayaan serta peradabannya sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai sosial serta pandangan hidup yang diperoleh dari ajaran agama atau faham yang dianut, budaya atau tradisi itu selalu mengalami perubahan baik berupa kemajuan maupun kemunduran yang semuanya ditentukan atas dasar relevansinya dengan kehidupan dan kemanusiaan. Pertemuan antara berbagai peradaban, kebudayaan dan tradisi merupakan kenyataan dan dialektika sejarah yang menyebabkan terjadinya saling mempengaruhi, percampuran, serta perbenturan yang sesuai dengan daya tahan dan daya serap masing-masing, sebagai contoh adalah peradaban Islam di Indonesia yang muncul sejak awal abad ke-7 masehi sampai perkembangannya merupakan salah satu kenyataan sejarah tersebut.
Salah satu faktor penentu berkembangnya peradaban Islam adalah faham golongan Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah. Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah sebagai paham dengan metode yang komperehensif, memadukan antara wahyu dan akal yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang mengandung prinsip moderat (tawasuth), menjaga keseimbangan (tawazun) dan toleransi (tasamuh). Metode pemahaman dan pemikiran (manhaj al-fikr) ini lahir dari proses dialektika sejarah pemikiran dan gerakan yang intens dengan mengikuti tuntunan wahyu dan tuntunan akal secara proporsional yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan dan hukum kehidupan (sunnatullah). Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah menghindari pertentangan politik dan fanatisme kelompok yang masuk dalam pemahaman keagamaan, dengan prinsip dan watak dasarnya itulah ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah dapat diterima dan berkembang di semua lapisan masyarakat serta ikut berperan memajukan kehidupan yang penuh kedamaian dalam wahana kebangsaan dan kenegaraan bersama peradaban, kebudayaan,dan tradisi lain.
Sebagai metode pemahaman dan pemikiran keagamaan yang fitri, Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah mengaktualisasikan diri dalam pengem-bangan peradaban, kebudayaan dan tradisi yang konstruktif (al-amru bi al-ma’ruf) serta mencegah perubahan yang destruktif (an-nahy mabadi’ al-khamsah; hifdz ad-din, hifdz an-nafs, hifdz al-‘aql, hifdz an-nasl, hifdz al-mal) demi terwujudnya kemaslahatan di muka bumi.
Dengan prinsip menyebarkan rahmat kepada seluruh alam semesta (rahmat li al-‘alamin) Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah memandang realitas kehidupan secara inklusif (semua, menyeluruh) dan substansif (independen, hakiki). Secara mutlak Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah tidak mau terjebak dalam klaim kebenaran dalam dirinya juga tidak dalam kelompok-kelompok lain (tidak membedakan suku, ras dan budaya). Karena mengaku atau mengklaim kebenaran hanya miliknya sendiri dan memandang pihak lain salah apalagi memaksakan pendapatnya kepada orang lain adalah merupakan sikap otoriter dan pada gilirannya akan mengakibatkan perpecahan, pertentangan dan konflik yang membuat kerusakan dan kesengsaraan.
Pluralitas (kemajemukan) dalam kehidupan ini adalah merupakan rahmat yang harus dihadapi dengan sifat ta’aruf, membuka diri dan melakukan dialog secara kreatif untuk menjalin kebersamaan dan kerjasama dengan saling menghormati dan saling membantu.
Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah sebagai metode pemahaman dan pemikiran yang dirumuskan dalam wacana keagamaan dalam penjabaran secara praktis masih banyak terjadi khilafiyah dan mengalami distorsi (pemutarbalikan fakta atau kenyataan) baik oleh para penganutnya maupun dikalangan orang luar. Pemahaman yang memadukan antara wahyu dan akal, teori kasab, serta tekanan ajaran zuhud (‘uzlah), qana’ah dan sebagainya telah disalahfahami yang kemudian diasumsikan menjadi penyebab kemunduran karena tumbuhnya sikap determinasi dan kepasrahan dalam kehidupan keduniaan, padahal ajaran akidah itu lebih bersifat penataan hubungan hamba dengan Tuhan. Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah mendorong manusia untuk menjadi pribadi muslim yang saleh, kreatif, dinamis dan inovatif agar mampu menjalankan fungsi kekhalifahan dengan tulus demi pengabdian dan kebudayaan yang maju, memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia dengan mendayagunakan potensi intelektualitas dan intuisinya secara maksimal dan bertanggung jawab sebagai amal saleh yang menentukan nilai dirinya dihadapan Allah Swt.
Prinsip Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah dalam mengembangkan kebudayaan dan peradaban didasari sikap yang seimbang, menjaga kesinambungan antara hal-hal baik yang sudah ada dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik (al-muhafadzah ‘ala al-qadim as-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah). Dan dengan dasar itulah Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah memandang peradaban dan kebudayaan modern yang baru muncul atau baru lahir sebagai hasil inovasi dan kreatifitas manusia atas dasar rasionalisme dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam bentuk nilai-nilai, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kata lain Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah memandang peradaban dan kebudayaan modern dapat dimanfaatkan sepanjang tidak mengakibat-kan bahaya dan tidak bertentangan dengan sendi-sendi dasar akidah dan syariat Islam, lagi pula semua yang ada dalam peradaban dan kebudayaan modern baik berupa etos kerja, kedisiplinan, orientasi ke depan, dorongan penggunaan teknologi canggih merupakan warisan kemanusiaan yang membawa manfaat untuk kesejahteraan hidup manusia.