Tawassul artinya perantaraan. Kalau kita tidak sanggup
menghadap langsung, kita perlu seorang perantara. Seperti contoh: kalau kita ingin
menyampaikan aspirasi kita kepada presiden akan tetapi kita tidak bisa langsung
bertemu dengan presiden maka kita menyampaikan aspirasi lewat menteri, apabila
kita tidak bisa langsung lewat menteri kita menyampaikan aspirasi kita lewat
sesneg atau lewat ajudan. Begitu juga kalau kita ingin menyampaikan suatu
keinginan kepada Allah, apabila kita tidak bisa langsung ke Allah, maka kita mohon
dengan perantaraan kekasih-Nya, para nabi, para syuhada’ dan orang-orang
shaleh.
Sebagian orang mengatakan bahwa berdo’a dengan tawassul
adalah syirik, serupa menyembah atau meminta kepada selain Allah, seperti yang
telah dilakukan oleh banyak golongan yang meng-klaim, mengkafirkan umat Islam
yang bertawassul ketika berdo’a. Sebenarnya bagaimanakah hukum tawassul ketika
berdo’a, apakah ada dalil atau dasarnya?
Tawassul kepada Nabi, para sahabat dan orang-orang shaleh
adalah merupakan salah satu cara atau perantara ketika berdo’a agar cepat diijabahi
atau dikabulkan oleh Allah Swt.
Hukum tawasul adalah boleh bahkan di sunnahkan, karena
para sahabat Nabi juga melakukan doa dengan tawassul, sebagaimana keterangan di
bawah ini:
يَا
أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَابْتَغُواْ إِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ
وَجَاهِدُواْ فِي سَبِيْلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (35)
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah, dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan
berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. al-Maidah: 35)
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَّسُوْلٍ إِلاَّ
لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَّلَمُواْ أَنْفُسَهُمْ جَآؤُوْكَ
فَاسْتَغْفَرُواْ اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُواْ اللَّهَ تَوَّابًا
رَّحِيْمًا (64)
Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul
melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika
Menganiaya dirinya, datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan
Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (Q.S.
al-Nisa’: 64)
Para sahabat
Nabi juga melakukan tawassul ketika berdo’a, berikut ini dalil-dalil yang
menerangkannya:
قاَلَ اِبْنُ تَيْمِيَّةِ فِي الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيْمِ وَلاَفَرْقَ بَيْنَ الْحَيِّ
وَالْمَيِّتِ كَماَ زَعَمَ بَعْضُهُمْ فَقَدْ صَحَّ عَنْ بَعْضِ الصَّحاَبَةِ
اَنَّهُ اُمِرَ بَعْضُ الْمُحْتاَجِيْنَ أَنْ يَتَوَسَّلُوْا بِهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ مَوْتِهِ فِيْ خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
فَتَوَسَّلَ بِهِ فَقُضِيَتْ حاَجَتُهُ كَمَا ذَكَرَهُ الطَّبْرَانِىُّ .
Ibnu Taimiyyah berkata dalam kitabnya Shirat al-Mustaqim: Tak ada
perbedaan antara orang yang masih hidup dengan orang yang sudah mati, seperti
yang diasumsikan sebagian orang. Sebuah hadits sahih menegaskan: Telah
diperintahkan kepada orang-orang yang memiliki hajat di masa khalifah Utsman
untuk bertawassul kepada Nabi setelah beliau wafat. Kemudian, mereka
bertawassul kepada Nabi, dan hajat mereka pun terkabul. Demikian diriwayatkan
oleh ath-Thabrany. (Al-Kawakib al-Durriyah juz
2 halaman 6)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ
فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِيْنَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ
بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ رواه البخارى .
Dari
sahabat anas, ia mengatakan: pada zaman Umar bin Khaththab pernah terjadi musim
paceklik. Ketika melakukan shalat istisqa’ Umar bertawassul kepada paman
Rasulullah, Abbas bin Abdul Muththalib: Ya Tuhan, dulu kami, mohon kepada-Mu
dengan wasilah Nabi-Mu dan Engkau menurunkan hujan kepada kami, sekarang kami
mohon kepada-Mu dengan tawassul paman Nabi-Mu, turunkanlah hujan kepada kami. Allah
pun segera menurunkan hujan kepada mereka (HR. al-Bukhari).
Hadits ini diterangkan di berbagai kitab hadits
antara lain yaitu:
1.
Shahih al-Bukhary, bab
sual an-Naas al-Imam Juz I, hal.128.
2.
Musnad al-Shakhabah fii
al-Kitab al-Tis’ah, bab musnad Umar bin Khaththab.
3.
Jumhurah al-Ajzaa’ juz
1 hal 78.
4.
Kanzu al-Amal Fii
Sunani al-Aqwaal.
5. Musnad Abi ‘Uwanah, bab Ziyadaats Fii al-Istisqo’
6.
Al-Akhad Wa al-Matsany,
bab Dzikru Ahli Badrin Wa Fadhailihim Wa ‘Adadihim juz 1 hal.296.
Orang yang melakukan tawassul kepada orang yang shalih
atau dengan seorang rasul itu bukan berarti menyembahnya akan tetapi untuk meminta
bantuan (sebagai perantara) kepada Allah melalui kekasih-Nya. Dengan demikian
tawassul dalam berdo’a membantu cepat terkabulnya do’a dan tidak bertentangan
dengan syara’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar