Seiring perkembangan zaman, aktifitas
masyarakat semakin tinggi, tingkat kesibukan dan mobilitias pun naik.
Yang mana hal ini juga berpengaruh terhadap proses ritual ibadah. Salah
satu contoh, untuk mengumandangkan adzan di masjid, tidak jarang para
takmir masjid mencari petugas adzan (muadzin) untuk mengumandangkan
adzan tiap waktu sholat tiba, dan dalam tiap harinya sang muadzin diberi
upah atau gaji yang diambil dari uang kas masjid.
Dari permasalahan tersebut, bagaimanakah
pandangan agama tentang hukum meminta gaji atau bayaran dari pekerjaan
adzan (sebagai muadzin)?
- Tidak boleh meminta gaji apabila tidak ada anggaran untuk gaji seorang muadzin.
- Boleh meminta gaji apabilamemang sudah dianggarkan.
وَلاَ يَجُوزُ لَهُ أَنْ
يَرْزُقَهُ مِنَ الصَّدَقَاتِ شَيْءٌ وَيَحِلُّ لِلْمُؤَذِّنِ أَخْذُ
الرِّزْقِ إذَا رُزِقَ من حَيْثُ وُصِفَتْ أَنْ يَرْزُقَ وَلاَ يَحِلُّ
لَهُ أَخْذُهُ مِنْ غَيْرِهِ بِأَنَّهُ رِزْقٌ (الأم، ج 1، ص 103)
Tidak boleh bagi seorang muadzin
menerima gaji dari shodaqoh, dan halal bagi muadzin mengambil gaji jika
memang sudah dianggarkan, dan tidak halal mengambil gaji di luar
anggaran. (al-Umm, juz 1, hal. 103)
Perlu diperhatikan, meskipun pada
umumnya para takmir masjid telah menganggarkan gaji muadzin, seorang
muadzin dalam menjalan-kan tugasnya disunnahkan berniat ibadah sunnah,
jikalau muadzin tidak berniat ibadah sunnah maka muadzin tersebut boleh
meminta gaji yang wajar dan sekedarnya saja, dan imam (pengurus masjid
atau musholla) sudah seharusnya memberikan gaji dari uang kas. Hal ini
sesuai dengan keterangan di bawah ini:
فَرْعٌ يُسْتَحَبُّ
لِلْمُؤَذِّنِ التَّطَوُّعُ بِاْلأَذَانِ فَإِنْ لَمْ يَتَطَوَّعْ رَزَقَةُ
اْلإِمَامُ مِنَ الْمَصَالِحِ وَهُوَ خَمْسُ خُمُسِ الْفَيْءِ
وَالْغَنِيْمَةِ وَكَذَا أَرْبَعَةُ أَخْمَاسِ الْفَيْءِ إِذَا قُلْنَا
إِنَّهَا لِلْمَصَالِحِ وَاِنَّمَا يَرْزُقُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ وَعَلَى
قَدْرِهَا وَلَوْ وَجَدَ فَاسِقًا يَتَطَوَّعُ وَأَمِيْنًا لاَ يَتَطَوَّعُ
فَلَهُ أَنْ يَرْزُقَ اْلأَمِيْنُ عَلىَ الصَّحِيْحِ وَلَوْ وَجَدَ
أَمِيْنًا يَتَطَوَّعُ وَأَمِيْنًا أَحْسَنَ مِنْهُ صَوْتًا لاَ
يَتَطَوَّعُ فَهَلْ يَجُوْزُ أَنْ يَرْزُقَهُ وَجْهَانِ قاَلَ اِبْنُ
سُرَيْجٍ نَعَمْ وَالْقَفَّالُ لاَ (روضة الطالبين، ص 93)
Disunnahkan bagi muadzin berniat
ibadah sunnah dengan pekerjaan adzannya, jika tidak niat ibadah sunnah,
maka imam (pimpinan masjid) seharusnya memberikan gaji dari uang kas
dengan ukuran gaji lima per lima dari harta fai’ dan rampasan perang.
Begitu juga empat per lima harta fai’ jika kita katakan sesungguhnya ini
untuk kemaslahatan, dan sesungguhnya muadzin itu digaji sesuai
kebutuhan dan sekedarnya saja. Dan jika ditemukan orang fasik berniat
ibadah sunnah dan orang yang tidak fasik tidak berniat ibadah sunnah,
maka orang yang tidak fasiklah yang digaji. Dan jika yang ada itu orang
yang tidak fasik berniat ibadah sunnah dan orang yang tidak fasik
suaranya lebih bagus tidak niat ibadah sunnah, apakah boleh digaji? Jawabannya ada dua pendapat: Ibnu Suraij mengatakan: Boleh digaji, dan Imam Qoffal mengatakan: Tidak boleh digaji. (Raudhah at-Thalibin, hal. 93)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar