Bagaimanakah hukum seseorang Perempuan/wanita mengeraskan suaranya
ketika membaca al-Qur’an atau ketika berpidato dengan menggunakan alat
pengeras suara dihadapan khalayak umum?.
a. Haram, apabila menimbulkan fitnah atau menimbulkan rasa ladzat atau syahwat.
b.
Boleh, apabila tidak menimbulkan fitnah atau tidak menimbulkan rasa
ladzat atau syahwat, karena suara orang perempuan bukan termasuk aurat
menurut pendapat yang lebih shahih.
Hal ini diterangkan dalam kitab I’aanah at-Thalibin juz 2.
الجزء
الثاني من اعانة الطالبين, ونصه : وَلَيْسَ مِنَ العَوْرَاةِ الصَوْتُ
فَلاَ يَحْرُمُ سِمَاعُهُ اِلاَّ اَنْ خُشِيَ مِنْهُ فِتْنَةٌ أَوِ
التَّلَذُّذُ بِهِ أَىْ فَاِِنَّهُ يَحْرُمُ سِمَاعُهُ أَىْ وَلَوْ
بِنَحْوِ قُرْأَنٍ. وَمِنَ الصَّوْتِ اَلزَّغاَرِيْدُ
Artinya: suara
perempuan tidak termasuk aurat, maka tidak haram mendengarkannya,
kecuali jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah atau penikmatan suara
itu oleh laki-laki sebagaimana yang telah dibahas oleh az-Zarkasyi.
Kalimat “dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah atau penikmatannya oleh
laki-laki”maksudnya laki-laki haram mendengarkan suara perempuan
meskipun yang dibaca itu al-Qur’an. Dengungan nada tanpa kata-kata
(jawa: rengeng-rengeng) juga termasuk suara.
Dan dalam kitab al-Bujairimi ‘alaa al-Minhaaj, juz 1 hal 169.
وفي
البجيريمى : وَصَوْتـُهَا لَيْسَ بِعَوْرَاةٍ عَلىَ اْلاَصَحِّ لَكِنْ
يَحْرُمُ اْلاِصْغاَءُ اِلَيْهِ عِنْدَ خَوْفَ اْلفِتْنَةِ وَاِذَا قَرَعَ
باَبَ اْمرَأَةٍ أَحَدٌ فَلاَ تُجِيْـبُهُ بِصَوْتِ رَخِيْمٍ بَلْ
تُغَلِّظُ صَوْتَهَا بِاَنْ تَأْخُذَ طَرَفَ كََفِّهَا بِفِيْهَا . اهـ
Artinya:
suara perempuan bukanlah aurat menurut pendapat yang lebih shahih,
tetapi haram mendengarkannya ketika akan menimbulkan fitnah. Apabila
seorang laki-laki mengetuk pintu rumah perempuan, maka perempuan
tersebut tidak boleh menjawabnya dengan suara yang lembut, melainkan ia
harus menjelekkan suarannya dengan cara menutupkan ujung telapak
tangannya pada mulutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar