Shalat lima waktu merupakan kewajiban
bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan berakal
sehat. Bagi seseorang yang sudah berumah tangga dan sudah dikaruniai
seorang anak yang masih kecil terkadang mempunyai sedikit kendala.
Sebagai contoh ketika bapak atau ibu dari seorang anak kecil sedang
shalat, tiba-tiba sang anak naik ke atas pundak/punggung bapak atau
ibunya ketika sedang sujud, karena khawatir anaknya terjatuh, maka sang
ayah atau ibu anak tersebut menggendongnya. Dari gambaran per-masalahan
tersebut, bagaimanakah hukum menggendong anak kecil ketika shalat?
Hukum menggendong anak kecil ketika shalat adalah sebagai berikut:
Batal, apabila anak kecil tersebut membawa najis
قَوْلُهُ: (وَلَوْ حَمَلَ مُسْتَجْمَرًا
بَطَلَتْ) وَكَذَا لَوْ حَمَلَ حَامِلَهُ وَكَالْحَمْلِ الْقَابِضِ عَلَى
ثَوْبِهِ أَوْ يَدِهِ أَوْ عَكْسِهِ وَكَالْمُسْتَجْمَرِ كُلُّ ذِي
نَجَاسَةٍ، وَلَوْ مَعْفُوًّا عَنْهَا، كَحَيَوَانٍ مُتَنَجِّسِ
الْمَنْفَذِ وَصَبِيٍّ بِثَوْبِهِ، أَوْ بَدَنِهِ نَجَسٌ (حاشيتان على
منهاج الطالبين، ج 1، ص 183)
Jika orang yang shalat menggendong orang yang
bersuci menggunakan selain air (peper), maka shalatnya batal. Demikian
juga batal shalatnya orang yang menggendong orang yang peper. Demikian
juga memegang baju atau tangannya orang yang peper seperti orang yang
peper yaitu yang menanggung najis, misalnya hewan yang duburnya terkena
najis dan anak kecil yang bajunya atau badannya terkena najis. (Hasyiyatan ‘ala Minhaj at-Thalibin, juz 1, hal, 183)
Boleh dan tetap sah shalatnya, apabila meyakini seorang anak tersebut tidak terkena (membawa najis) atau tidak diketahui kenajisannya.
وَلَوْ تَعَلَّقَ بِالْمُصَلِّى صَبِىٌّ أَوْ
هِرَّةٌ لَمْ يُعْلَمْ نَجَاسَةُ مُنْفَذِهِمَا لاَ تَبْطُلُ صَلاَتُهُ
لِأَنَّ هَذَا مِمَّا تَعَارَضَ فِيْهِ الأَصْلُ وَالْغَالِبُ إِذِ
الأَصْلُ الطَّهَارَةُ وَالْغَالِبُ النَّجَاسَةُ فَيُقَدَّمُ الأَصْلُ
(توشيح على ابن قاسم، ص 53)
Apabila ada seorang anak kecil atau
kucing bergantungan pada musholli (orang yang shalat) dan tidak
diketahui kenajisannya maka tidak batal shalatnya karena hal ini
termasuk dari sesuatu pertentangan antara hukum asal dan keumuman.
Karena hukum asalnya adalah suci, sekalipun umumnya adalah najis, maka
yang dimenangkannya adalah hukum asalnya. (Tausyih ‘ala Ibn Qasim, hal. 53)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar