Rokok
dalam bahasa arab disebut دخن (dakhina) atau سجر, orang yang merokok disebut al-mudakhin
sedangkan yang biasa dipakai oleh orang-orang yang mengharamkan rokok
adalah ayat al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 195 yang berbunyiولا تلقوا بايديكم الى التهلكة , padahal التهلكة asal
artinya adalah segala sesuatu yang berakibat atau mendatangkan kebinasaan,
bahwa jika ayat tersebut dijadikan dalil untuk pengharaman rokok kurang tepat,
karena tidak ada dalil yang eksplisit/kongkrit menjelaskan tentang rokok
tersebut dan juga karena asbabun nuzul ayat tersebut bukan untuk
pengharaman rokok akan tetapi bagaimana “manusia yang enggan menafkahkan
hartanya untuk segera menafkahkan hartanya karena jika tidak kebinasaan akan menimpa
dirinya” dan dalam ayat tersebut mengajarkan kepada kita untuk berlaku ihsan
karena kata ihsan yang mempunyai makna memberi lebih banyak
daripada yang harus anda beri dan mengambil lebih sedikit dari yang seharusnya
anda ambil (tafsir al-misbah, hal. 399), bukan mengajarkan kita untuk
mengharamkan rokok.
Sedangkan
fatwa MUI tentang dalil yang mengharamkan dan memakruhkan rokok adalah bahwa
jika untuk anak-anak, ibu hamil, dan pengurus MUI adalah حرام لذاتة, jika unutk orang dewasa adalah مكروه لغيره, dan asal rokok adalah mubah.
Namun
dalam hal ini saya akan memaparkan pandangan saya tengtang rokok, mulai dari
wajib, halal, makruh dan haram:
WAJIBNYA
ROKOK: Dalil
tentang wajibnya rokok ini hanyalah buat infirodi (individual) semata
tidaklah lebih dari itu, menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim dan
muslimat, nah, karena menuntut ilmu itu wajib maka jika ada orang yang tidak
bisa berpikir dan nalarnya buntu untuk belajar karena tidak menghisap sebatang
rokok maka hukum rokok itu menjadi wajib infirodi, namun yang perlu di
ingat adalah kita harus menjaga dan menghormati norma-norma dan nilai-nilai
masyarakat, lingkungan dan alam sekitarnya selama menghisap rokok, seperti
tidak bolehnya merokok dalam mobil umum dan di tempat-tempat yang banyak orang,
karena tidak semua orang suka dengan hadirnya rokok.
HALALNYA
ROKOK: Para
imam yang terpandang telah menjelaskan bahwa merokok tidaklah haram – di antara
mereka adalah Abd al-Ghoni an-Nabilisi seorang murabbi bermadzhab Hanafiah – ia
punya risalah yang menjelaskan kebolehan merokok dan ini telah disahkan yang
lain bernama Asy-Syabramalis juga Syaikh As-Sulthon al-Halab yang pintar
– al-Barmawi berkata – “al-Babali berkomentar bahwa rokok hukumnya halal. Keharamannya
bukan karena ia memang haram namun sebab unsur luar yang datang.
Abd
al-Ghoni an-Nabilisi seorang murabbi bermadzhab Hanafiah ia punya risalah yang
dinamainya ash-shulh bain al-ikhwan fi hukm ibahah syarb ad-Dukhon
(mendamaikan para kawan: kitab tentang bolehnya merokok), dalam kitab
tersebut ada sebuah sya’ir yang indah dalam bahar basith seperti
cuplikan berikut: “wahai engkau yang menyangka banyak amal dan ilmu yakni ummat
Nabi Muhammad yang mengharamkan tembakau – pradugamu atas apa yang kukata
sungguh keliru – bukanlah dusta kata-kata itu – sungguh, mereka yang benar
berilmu tidak akan mengharamkan tidak pula mereka yang ahli meneliti dan
menyimpulkan – sayang di antara mereka banyak yang tidak tahu sifat-sifat
tembakau, gegabah pula menganggapnya kotor dan melempar caci maki – mereka
bicara tentang lemahnya badan kerenanya jua tentang pikiran yang terancam dan
kebinasaan di atas sifat-sifat itu mereka memutuskan dan tersebarlah fatwa
kepada yang fasiq maupun yang nasik – padahal, sifat-sifat itu
tidak lain hanya sebatas klaim dan denganya mereka mengharamkan rokok lalu
menutupi manfaatnya – selama tembakau tetap pada sifat asalnya mentari
kebolehan meneranginya dari angkasa”.
Keharamnya
bukan karena rokok itu sendiri haram li dzatihi, namun karena ada unsur
dan faktor luar yang memengaruhi ataupun merubah hukum halal itu. Contoh unsur
luar itu adalah mudhorot yang timbul di picu oleh rokok, dari pendapat
Al-Barmawi “hukum rokok menjadi relatif”.
Dalam
kitab syarh lamiyah ibn al-wardiy – jika memang benar bahwa rokok adalah
najis karena dibasahi khamr maka pengarang kitab tersebut menyatakan
“jelaslah bahwa keharaman rokok karena ada unsur luar (karena dibasahi khamr) –
bukan karena dzat asal rokok itu haram – akan tetapi jika tuduhan yang
menyatakan bahwa rokok itu najis tidak benar maka hukum rokok kembali kepada
hukum asalnya, yaitu suci.
Ar-Rusyd
dalam kitab hasyiyah ‘ala Nihayah menyatakan bahwa tidak adanya dalil
yang dapat dijadikan dasar untuk mengharamkan rokok adalah dalil bahwa
menghisap dan mengkomsumsi rokok hukumnya mubah.
Dalam
kitab Ghayah al-bayan li hilli ma la yaghib al-‘aql ad-dukhon bahwa
Syaikh al-Ajhuri mengatakan: menghisap rokok hukumnya halal. Dengan syarat
rokok tersebut tidak membuat si perokok kehilangan kesadarannya dan tidakn pula
membuat tubuhnya tertimpa suatu mudhorot tertentu. Masih banyak lagi
kitab-kitab yang menghalalkan rokok – dan lagi-lagi kesemuan tidak keluar dari
kaidah ushul fiqh yaitu “selama tidak ada pola baru yang mengubahnya maka
pola lama tetap berlaku”.
MAKRUHNYA
ROKOK: makruh
adalah sesuatu yang dilarang tetapi larangan itu disertai oleh sesuatu yang
menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan larangan itu bukanlah “haram” – Rokok
adalah salah satu isapan favorit bagi setiap insan yang menyukainya, hal
tersebut menyimpan sifat kecanduan namun kecanduan itu dapat ditangani jika
seorang perokok ingin meninggalkannya – memang belum ada hukum yang menetapkan
bahwa rokok itu “mutlak haram” oleh karena itu selama belum ada hukum yang
menetapkan sesuatu itu haram maka hukum awal masih berlaku الاصل الاباحة sebagaimana kaidah ushul fiqh yang dilontarkan
Al-Syaukani dalam kitab irsyad al-fuhul ان ما
ثبت فى الزمان الماض فالاصل بقاؤه فى الزمان المستقبل yang artinya “apa
yang pernah berlaku secara tetap pada masa lalu, maka pada prinsipnya tetap
berlaku pada masa yang akan datang” dan Ibn Al-Subki dalam kitab jam’u
al-jawami’ II menyatakan: ثبوت امر فى الثانى
لثبوته فى الاول لفقدان ما يصلح للتخيير Yang artinya: berlakunya sesuatu
pada waktu kedua karena yang demikian pernah berlaku pada waktu pertama karena
tidak ada yang patut untuk mengubahnya. Dan jika lihat kepada orang yang
mengharamkan rokok dengan selalu memakai dalil ayat al-Qur’an ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة, padahal ayat tersebut jika kita lihat
dari tafsir al-misbah التهلكة atau
kebinasaan adalah menyimpang atau hilangnya nilai positif yang melekat pada
sesuatu, tanpa diketahui kemana perginya, inti dari tafsir al-misbah adalah
ayat ini menceritakan tentang orang yang tidak mau menafkahkan hartanya, jika
kalian tidak menafkahkan harta kalian dijalan allah maka kalian menjatuhkan
diri kalian sendiri kedalam kebinasaan. Kita lihat lagi dari tafsir ibnu
katsir dari sahabat nu’am bin basyir ra kalimat التهلكة
adalah seseorang yang berdosa lalu ia berkata bahwa allah tidak
mengampuninya. Kita lihat lagi dari Hadits Bukhori – ayat ini turun
berkenaan tentang nafkah. Kita lihat lagi dari At-Tirmidzi – Abu Dawud –
An-Nasai – Ibnu Hibban – Al-Hakim bahwa التهلكة adalah
orang yang terlena oleh harta dan meninggalkan jihad. Kita lihat lagi dalam
kitab al-jami’ li ahkamil Qur’an – imam abu abdullah muhammad bin ahmad
al-ansori al-Qurtubi – bahwa ibnu Abbas ra dan Huzaifah bin al-Yaman menyatakan
bahwa التهلكة adalah meninggalkan infaq dijalan
allah dan khawatir terhadap nasib keluarganya. Dan ada juga ayat yang sering
digunakan adalah suraat al-‘Araf ayat 157 ويحل لهم
الطيبت ويحرم عليهم الخبئث “menghalalkan apa-apa yang baik” adalah
menghalalkan segala sesuatu yang baik yang diharamkan oleh bani israil dan kaum
jahiliyah sebelum kedatangan islam dan “mengahramkan apa-apa yang buruk” adalah
sesuatu yang telah diharamkan seperti: babi, darah, bangkai, dan lain
sebagainya, dan allah tidak mengharamkan sesuatu nash kecuali itu adalah buruk.
Nah,
kalangan NU (nahdhotul ‘ulama) mengambil kesimpulan bahwa rokok adalah makruh
lighoirihi, karena jika memang rokok itu haram karena ada unsur mudhorotnya;
suatu unsur yang datang dari luar. Dengan demikian rokok haram hanya bagi
orang yang – seandainya ia merokok – akan terkena mudhorot – tidak haram
atas orang lain – karena mudhorot itu ada karena memang orang yang
menghisap rokok tidak cocok dengan dirinya, namun jika itu tidak ada mudhorot
maka hukum tersebut sebatas makruh. Pada prinsipnya “selama tidak ada hal yang
patut mengubahnya maka hukum sebelumnya tetap berlaku”
HARAMNYA
ROKOK: sekolompok ulama telah mengharamkan
rokok di antaranya adalah Syaikh asy-syihab al-Qalyubi – ia meletakkan rokok
pada bab najis dalam hasyiyah-nya atas kitab karangan al-Jalal al-Mahali
yang mengomentari kitab al-mihaj-nya Imam Nawawi: setiap benda cair yang
memabukkan – seperti arak dan sejenisnya – adalah najis – dia berkata lagi
bahwa rokok adalah punya sifat candu dan salah satu efeknya adalah membuka
saluran tubuh sehingga mempermudah masuknya penyakit berbahaya ke dalam tubuh,
oleh karena itu merokok kerap kali menimbulkan lesu dab sesak nafas ataupun
gejala lain yang sejenis.
Sedangkan
al-muhaqqiq al-bujairimi pada fasal tentang makanan dalam hasyiyahnya atas
kitab al-iqna fi syarh matn abi syuja – dia berkata: mengkomsumsi
sesuatu yang dapat membahayakan badan atau pikiran hukumnya adalah haram,
kaidah ini berkonsekuinsi pada diharmkannya rokok.
Masih
banyak juga kitab-kitab karya ulama yang mengharamkan rokok, namun dalam hal
ini tidaklah mungkin kami tuturkan satu persatu. Menurut saya yang tepat adalah
“KEMBALI KEPADA DIRI MASING-MASING DALAM MENYIKAPI HAL INI” dan juga
yang perlu digarisbawahi adalah setiap landasan/perbuatan kita jangan hanya
semata taklid dalam artian berani berkomentar tapi tidak tau dalilnya atau
berbuat sesuatu tapi tidak tau dalilnya karena dalam kaidah الدعوة بدون البينة لم تسمع “jika seseorang itu mengajak kapada suatu
hal tapi tidak ada dalil/hujjah maka janganlah di dengar” dalam artian setiap
ucapan/landasan kita diiringi pula dengan dalil. Dan juga ada kaidah dalam
kajian ushul fiqh الحكم يضر مع علته “hukum
beredar bersama alasannya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar