Pengantar
Entah darimana sumbernya, barangkali seorang
wanita Muslimah pernah mendengar sekali atau dua kali tentang aturan yang
mengharuskan dikumpulkannya rambut rontok saat wanita sedang haid. Aturan
tersebut juga mengingatkan, sedapat mungkin jangan memotong kuku selama haid
dan kalaupun terpaksa harus dikumpulkan kemudian dimandikan Janabah jika waktu
berhenti haid sudah tiba. Termasuk pula dilarang mencukur bulu kemaluan,
mengeluarkan darah, atau memisahkan anggota tubuh dari badan dengan alasan yang
sama. Bagaimanakah sebenarnya penjelasan masalah ini? Benarkah wanita wajib
mengumpulkan rambutnya yang rontok saat haid?
Pembahasan
Tidak ada syariat mengumpulkan rambut yang rontok
saat wanita dalam masa Haid.
Mengumpulkan rambut yang rontok, atau dicukur,
atau dicabut termasuk mengumpulkan kuku yang dipotong atau yang semisal pada
saat wanita sedang Haid adalah ketentuan yang tidak ada dasarnya baik dalam
Al-Quran maupun As-Sunnah.
Alasan bahwa wanita pada saat sedang Haid
tubuhnya adalah najis sehingga jika ada bagian tubuh yang terpotong maka bagian
tersebut harus disucikan, adalah alasan yang tidak bisa diterima karena seorang
mukmin itu suci, dan tidak Najis baik dalam keadaan hidup maupun mati. Bukhari
meriwayatkan;
صحيح البخاري (1/ 474)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَخَذَ بِيَدِي فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى
قَعَدَ فَانْسَلَلْتُ فَأَتَيْتُ الرَّحْلَ فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ جِئْتُ وَهُوَ
قَاعِدٌ فَقَالَ أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هِرٍّ فَقُلْتُ لَهُ فَقَالَ سُبْحَانَ
اللَّهِ يَا أَبَا هِرٍّ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ
Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam berjumpa dengan aku padahal aku dalam keadaan
junub. Beliau menggandeng tanganku hingga aku pun berjalan bersama beliau
hingga beliau duduk. Aku lantas pergi diam-diam kembali ke rumah untuk mandi.
Kemudian kembali lagi dan beliau masih duduk. Beliau lalu bertanya: “Kemana
saja kamu tadi wahai Abu Hurairah?” Maka aku ceritakan pada beliau. Beliau lalu
bersabda: “Subhanallah! Wahai Abu Hurairah, seorang Muslim itu tidaklah
najis.”(H.R.Bukhari)
Alasan bahwa wanita pada saat sedang Haid
tubuhnya terkena Janabah sehingga jika ada bagian tubuh yang terpotong maka
bagian tersebut tetap dihukumi tubuh yang Junub yang harus disucikan juga tidak
bisa diterima karena alasan ini adalah penetapan hukum Syara’ dengan Manthiq
(logika), bukan Istinbath (penggalian hukum) Nash apa adanya. Hukum Syara’
tidak boleh ditetapkan dengan Manthiq, tetapi harus ditetapkan dengan Istinbath
yang Syar’i.
Lagipula, Nash menunjukkan bahwa bagian tubuh
yang terpisah dari badan seperti rambut dan daging tidak dihukumi Junub yang
harus dimandikan sendiri seperti memandikan badan yang Junub. Abu Dawud
meriwayatkan;
سنن أبى داود – م (1/ 139)
عَنْ عُثَيْمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ جَاءَ
إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ قَدْ أَسْلَمْتُ. فَقَالَ لَهُ
النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ ». يَقُولُ
احْلِقْ. قَالَ وَأَخْبَرَنِى آخَرُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ
لآخَرَ مَعَهُ « أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ ».
Dari ‘Utsaim bin Kulaib dari Ayahnya dari
kakeknya bahwasanya dia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
seraya berkata; Saya masuk Islam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda kepadanya: “Buanglah rambut kafirmu”. Maksudnya beliau bersabda:
“Cukurlah”. Dan perawi lain telah mengabarkan kepadaku bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang lain yang bersamanya:
“Cukurlah rambut kafirmu dan berkhitanlah (H.R.Abu Dawud)“.
Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang baru masuk
Islam diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk mencukur
rambutnya dan berkhitan. Mencukur rambut bermakna memisahkan sebagian rambut
dari tubuh. Berkhitan bermakna memisahkan sebagian daging dari tubuh. Perintah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada orang yang baru masuk islam
untuk mencukur rambut dan berkhitan sebelum mandi besar menunjukkan bahwa
bagian tubuh yang terpisah dari badan tidak dihukumi Junub sehingga harus
dimandikan dulu sebelum terpisah dari tubuh. Oleh karena itu hadis ini
menunjukkan bahwa bagian tubuh yang terpisah dari badan oleh orang yang terkena
Janabah tidak dihukumi Junub yang harus dimandikan tersendiri.
Yang lebih menguatkan lagi, Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan Aisyah untuk bersisir padahal dalam
kondisi Haid. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (2/ 24)
عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ
أَهْلَلْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَكُنْتُ مِمَّنْ تَمَتَّعَ وَلَمْ يَسُقْ الْهَدْيَ
فَزَعَمَتْ أَنَّهَا حَاضَتْ وَلَمْ تَطْهُرْ حَتَّى دَخَلَتْ لَيْلَةُ عَرَفَةَ
فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ لَيْلَةُ عَرَفَةَ وَإِنَّمَا كُنْتُ
تَمَتَّعْتُ بِعُمْرَةٍ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَمْسِكِي عَنْ عُمْرَتِكِ فَفَعَلْتُ
فَلَمَّا قَضَيْتُ الْحَجَّ أَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ لَيْلَةَ الْحَصْبَةِ
فَأَعْمَرَنِي مِنْ التَّنْعِيمِ مَكَانَ عُمْرَتِي الَّتِي نَسَكْتُ
Dari ‘Urwah bahwa ‘Aisyah berkata, “Aku
bertalbiyah (memulai haji) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada
haji Wada’. Dan aku adalah di antara orang yang melaksanakannya dengan cara
Tamattu’ namun tidak membawa hewan sembelihan.” Aisyah menyadari bahwa dirinya
mengalami Haid dan belum bersuci hingga tiba malam ‘Arafah. Maka ‘Aisyah
berkata, “Wahai Rasulullah, malam ini adalah malam ‘Arafah sedangkan aku
melaksanakan Tamattu’ dengan Umrah lebih dahulu?” Maka bersabdalah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya: “Urai dan sisirlah
rambut kepalamu, lalu tahanlah Umrahmu.” Aku lalu laksanakan
hal itu. Setelah aku menyelesaikan haji, beliau memerintahkan ‘Abdurrahman pada
malam Hashbah (Malam di Muzdalifah) untuk melakukan Umrah buatku dari Tan’im,
tempat dimana aku mulai melakukan Manasikku.”(H.R.Bukhari)
Wanita yang bersisir secara alami akan membuat
sebagian rambutnya rontok. Seandainya mengumpulkan rambut saat Haid dengan
maksud disucikan tersendiri disyariatkan, niscaya nabi akan mengajarkan hal
tersebut kepada aisyah. Kenyataannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
tidak menyinggung sama sekali masalah pengumpulan rambut. Hal ini menunjukkan
bahwa tidak ada syariat pengumpulan rambut, atau kuku, atau daging yang
terpisah dari badan saat orang dalam keadaan Junub seperti sedang hadis atau
setelah berhubungan suami istri.
Adapun larangan memotong rambut atau kuku dengan
alasan bahwa orang yang Junub jika memotong rambutnya atau kukunya, maka di
akhirat seluruh bagian tubuhnya akan kembali kepadanya, dan pada hari Kiamat
dia akan berdiri dalam keadaan tubuhnya mengandung Janabah dengan kadar sesuai
dengan bagian tubuh yang dihilangkan dalam kondisi Junub ketika di dunia, dan
setiap rambut akan mengandung Janabah sesuai dengan kadar rambut yang
dihilangkan dalam keadaan Junub di dunia yang mana rambut berjanabah tersebut
akan menuntut pemiliknya,misalnya seperti rekomendasi Al-Ghazzali dalam kitab
Ihya’ Ulumiddin;
إحياء علوم الدين (2/ 51)
ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءا
وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبا ويقال إن كل شعرة تطالبه
بجنابتها
“Tidak seyogyanya mencukur rambut,memotong
kuku, mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan anggota tubuh
dalam keadaan Junub, karena seluruh anggota tubuh akan dikembalikan di akhirat,
sehingga kembalinya dalam keadaan junub. Konon, setiap satu rambut kan menuntut
hamba karena Janabahnya itu” (Ihya Ulumuddin, vol.2 hlm 51)
Maka keyakinan ini adalah keyakinan yang
tidak bisa dipegang. Kepercayaan ini tidak didasarkan pada riwayat yang shahih
dan tidak dinyatakan dalam Al-Quran dan Assunnah baik secara eksplisit maupun
implisit. Imam Al-Ghazzali sendiri mengutip statemen tersebut tanpa menjelaskan
asal-usul riwayat berikut sanadnya.
Tapi sebagai seorang muslim yang baik kita harus menyingkapi perbedaan pendapat diantara para ulama karena menurut sabda Rasulullah saw perbedaan pendapat diantara umatku adalah rahmat. Wal hasil kita harus menjaga bagian tubuh kita yang terpisah saat kita junub kecuali diluar kekuasaan kita (tidak sengaja).
Wallahua’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar